Penipuan Investasi Emas dan Minyak di Johar Baru: Wanita Ditangkap Setelah Korban Rugi Rp 110 Juta

Date: 2025-05-22
Category: Kejahatan
Rangkuman Seorang perempuan berinisial M ditangkap oleh polisi di Johar Baru, Jakarta Pusat, setelah melakukan penipuan investasi emas yang merugikan dua korban, WN dan MRM, dengan total kerugian mencapai Rp 110 juta. Penangkapan ini terjadi setelah laporan masyarakat pada 21 Mei 2025. Tersangka menawarkan kerja sama investasi emas dengan janji keuntungan tetap setiap bulan, namun setelah korban menyetor uang, keuntungan tidak pernah diberikan. Korban WN mulai berinvestasi pada pertengahan 2023 dengan dana awal Rp 10 juta, yang kemudian meningkat menjadi Rp 70 juta. Sementara itu, korban MRM ditawari keuntungan dari penjualan minyak goreng dan tepung secara grosir dengan modal awal Rp 40 juta, tetapi tidak menerima keuntungan setelah delapan bulan. Polisi menyita bukti berupa buku catatan dan surat perjanjian, dan M kini ditahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun berdasarkan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Penyidikan masih berlanjut untuk mencari kemungkinan korban lain.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal yang tersedia. Dari sisi Konservatif: Seorang perempuan berinisial M ditangkap karena melakukan penipuan investasi emas di Johar Baru, Jakarta Pusat, dengan kerugian total mencapai Rp 110 juta bagi dua korban. Tersangka menawarkan keuntungan tetap setiap bulan, namun setelah korban menyetor uang, keuntungan tidak diberikan. Korban WN terbuai dengan tawaran investasi berkonsep multi-level marketing, sementara korban MRM ditawari keuntungan dari penjualan minyak goreng dan tepung. Polisi menyita bukti-bukti dan tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP, terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
Related Articles
Janji Manis Investasi Emas, Wanita di Johar Baru Tipu Korban hingga Rp 110 Juta
Source: Kompas
Date: 2025-05-22
Bias Rate: 0.431512
Hoax Rate: 0.35834
Ideology Rate: 0.432158