"BGN Tingkatkan Standar Operasional SPPG, Larang Penggunaan Uang Mitra dan Libatkan BPOM dalam Sertifikasi"

Date: 2025-05-22
Category: Bisnis
Rangkuman Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengumumkan bahwa mulai sekarang, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak diperbolehkan beroperasi menggunakan uang mitra atau talangan. Pengumuman ini disampaikan dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI pada Rabu, 21 Mei 2025, di Jakarta. Dadan menekankan pentingnya verifikasi yang lebih ketat terhadap calon mitra untuk mencegah masalah yang dapat mengganggu operasional SPPG. SPPG hanya dapat beroperasi setelah memiliki virtual account dan menerima uang muka dari BGN untuk operasional selama 10 hari ke depan. Selain itu, Dadan juga menyarankan agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terlibat dalam proses sertifikasi untuk memastikan kelayakan operasional SPPG.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal yang tersedia. Dari sisi Konservatif: Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh beroperasi dengan uang mitra. Dadan menyatakan pentingnya verifikasi calon mitra untuk mencegah masalah di masa depan yang dapat menghentikan operasional SPPG. Ia menekankan bahwa standar operasional SPPG ditingkatkan, dengan syarat harus memiliki virtual account dan uang muka dari BGN untuk 10 hari ke depan. Dadan juga mengusulkan keterlibatan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam sertifikasi kelayakan operasional SPPG sebagai langkah untuk memastikan kualitas dan keamanan.
Related Articles
BGN Naikkan Standar, SPPG Makan Bergizi Gratis Tak Boleh Pakai Uang Mitra
Source: Kompas
Date: 2025-05-22
Bias Rate: 0.413763
Hoax Rate: 0.676334
Ideology Rate: 0.491004