Menanti Tindakan Mahkamah Agung Terhadap Pelanggaran Etik Hakim Kasasi dalam Kasus Ronald Tannur

Date: 2025-05-22
Category: Korupsi
Rangkuman Mahkamah Agung (MA) belum mengambil sikap tegas terhadap hakim-hakim yang terlibat dalam kasus pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, meskipun Komisi Yudisial (KY) telah mengungkapkan bahwa satu hakim agung terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPH). Pada konferensi pers yang diadakan pada 20 Mei 2025, Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan bahwa sanksi untuk hakim tersebut telah diusulkan kepada MA. Sementara itu, MA telah mengambil tindakan terhadap dua hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, yang menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur, dengan keduanya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda. Status mereka kini telah berkekuatan hukum tetap, dan MA berencana untuk mengusulkan pemberhentian mereka tidak dengan hormat. Namun, hingga saat ini, MA belum memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai pelanggaran etik hakim di tingkat kasasi.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal. Dari sisi Konservatif: Mahkamah Agung (MA) belum mengambil tindakan tegas terhadap hakim-hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam kasus Ronald Tannur. Komisi Yudisial (KY) telah mengungkapkan bahwa satu hakim agung terbukti melanggar etik, namun identitasnya tidak diungkap. MA telah mengambil langkah terhadap dua hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menerima suap, dengan mereka telah divonis bersalah dan dihukum penjara. MA berencana untuk mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat bagi hakim-hakim tersebut, menunjukkan komitmen untuk menegakkan integritas sistem peradilan. Namun, sikap MA terhadap pelanggaran etik di tingkat kasasi masih belum jelas.
Related Articles
Menanti Sikap Tegas MA Terhadap Hakim Kasasi Ronald Tannur
Source: Kompas
Date: 2025-05-22
Bias Rate: 0.436424
Hoax Rate: 0.0185422
Ideology Rate: 0.0356194