KPPU Menanggapi Isu Merger Grab dan GoTo: Proses Penilaian dan Pemberitahuan Wajib Pasca Transaksi

Date: 2025-05-22
Category: Pemerintahan
Rangkuman Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan tanggapan mengenai spekulasi merger antara Grab dan GoTo yang belakangan ini mencuat. Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menjelaskan bahwa sistem pengawasan merger di Indonesia mengharuskan pemberitahuan wajib setelah transaksi dilakukan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. KPPU tidak dapat menilai transaksi merger yang masih bersifat spekulatif, termasuk yang diperkirakan bernilai Rp 114,8 triliun tersebut, hingga ada notifikasi resmi dari pihak terkait. Jika merger tersebut terjadi dan dinotifikasikan, KPPU akan melakukan penilaian dalam waktu maksimal 30 hari, mencakup analisis dampak persaingan, potensi perilaku anti persaingan, dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah. Fanshurullah juga mendorong pelaku usaha untuk melakukan penilaian mandiri guna memastikan bahwa transaksi tidak menciptakan praktik monopoli. KPPU telah memulai penelitian mandiri untuk mengidentifikasi potensi dampak dari merger ini.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal yang tersedia. Dari sisi Konservatif: KPPU menekankan pentingnya pengawasan terhadap merger Grab dan GoTo, dengan Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menjelaskan bahwa penilaian hanya dapat dilakukan setelah notifikasi resmi dari pihak terkait. Merger yang diperkirakan bernilai Rp 114,8 triliun ini masih bersifat spekulatif, sehingga KPPU tidak dapat memberikan penilaian saat ini. KPPU juga mendorong pelaku usaha untuk melakukan self-assessment guna memastikan transaksi tidak menciptakan praktik monopoli. Jika terbukti melanggar, KPPU memiliki wewenang untuk mengambil tindakan administratif, termasuk pembatalan transaksi.
Related Articles
KPPU Angkat Bicara soal Isu Merger GoTo dengan Grab
Source: Detik
Date: 2025-05-22
Bias Rate: 0.515504
Hoax Rate: 0.831569
Ideology Rate: 0.468298