Kejagung Sita Rest Area KM 21B Tol Jagorawi Terkait Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Operasional Tetap Berlanjut

Date: 2025-05-22
Category: Transportasi
Rangkuman Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset berupa Rest Area KM 21B di Tol Jagorawi terkait kasus korupsi tata kelola timah. Penyitaan ini dilakukan pada 21 Januari 2025, berdasarkan SP penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung, dan melibatkan tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP) serta beberapa perusahaan lainnya. Meskipun telah disita, Jasa Marga mengonfirmasi bahwa rest area tersebut tetap beroperasi dan dapat melayani pengguna jalan, karena dikelola oleh mitra pihak ketiga, PT Karya Surya Ide Gemilang. Proses hukum yang sedang berlangsung sepenuhnya diserahkan kepada pihak berwenang, dan tidak terkait langsung dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Salah satu terdakwa dalam kasus ini, Tamron alias Aon, telah divonis 18 tahun penjara. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terjadi dalam periode 2018 hingga 2020.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal. Dari sisi Konservatif: Kejaksaan Agung menyita aset berupa Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi terkait kasus korupsi tata kelola timah. Meskipun disita, Jasa Marga menegaskan bahwa rest area tersebut tetap beroperasi dan dapat melayani pengguna jalan. Pengelolaan rest area dilakukan oleh mitra pihak ketiga, PT Karya Surya Ide Gemilang, dan Jasa Marga menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan beberapa perusahaan sebagai tersangka.
Related Articles
Disita Kejagung, Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Tetap Beroperasi
Source: Detik
Date: 2025-05-22
Bias Rate: 0.525016
Hoax Rate: 0.0590894
Ideology Rate: 0.236191