Panduan Pembayaran Dam Haji bagi Jemaah Indonesia Melalui Lembaga Resmi di Saudi Arabia

Date: 2025-05-22
Category: Pemerintahan
Rangkuman Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia mengingatkan jemaah haji untuk membayar dam atau hadyu melalui lembaga resmi selama musim haji tahun ini. Hal ini disampaikan oleh Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Muchlis M Hanafi, di Makkah. Jemaah diharuskan membayar dam melalui lembaga Adahi atau Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dengan pendaftaran dan pembayaran dapat dilakukan secara online di www.adahi.org atau melalui lembaga yang bekerja sama dengan Adahi, seperti Bank Ar-Rajhi dan kantor pos. Pembayaran dam yang dibutuhkan, terutama bagi jemaah haji tamattu, adalah sebesar 570 SR atau sekitar Rp 2.520.000, dan jemaah harus mengonfirmasi pembayaran ke BAZNAS setelah transaksi. Kemenag juga menekankan bahwa pemotongan dam tidak boleh dilakukan langsung di rumah potong hewan di Makkah untuk menjaga keamanan dan mematuhi aturan yang berlaku.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal yang tersedia. Dari sisi Konservatif: Kementerian Agama (Kemenag) menekankan pentingnya pembayaran dam melalui lembaga resmi untuk jemaah haji Indonesia. Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Muchlis M Hanafi mengingatkan bahwa pembayaran dam harus dilakukan melalui Adahi atau lembaga yang bekerja sama, seperti Bank Al-Rajhi dan kantor pos. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi. Jemaah juga dilarang melakukan pemotongan dam secara langsung di rumah potong hewan di Makkah, demi keamanan bersama. Selain itu, jemaah haji tamattu diwajibkan membayar dam sebesar SAR 720 untuk seekor kambing.
Related Articles
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji RI Bayar Dam Lewat Lembaga Resmi
Source: Detik
Date: 2025-05-22
Bias Rate: 0.430083
Hoax Rate: 0.0110972
Ideology Rate: 0.654116