TALAS

News List Add New Article

Gerakan Sedekah Sampah di Cengkareng: Edukasi Pemilahan dan Pengelolaan Sampah oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat

News Image

Date: 2025-05-22

Category: Agama

Rangkuman Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat melaksanakan gerakan Sedekah Sampah melalui kegiatan gerebek sampah dan edukasi pemilahan sampah di Kedaung Kaliangke, Cengkareng, pada hari Rabu. Kepala Suku Dinas, Achmad Hariadi, memberikan edukasi langsung kepada kader dasawisma, jumantik, dan pengurus RT/RW setempat mengenai pemilahan sampah, termasuk jenis-jenis sampah yang memiliki nilai ekonomis. Dengan edukasi ini, sampah rumah tangga tidak perlu dibuang ke Bantar Gebang, melainkan dikelola di TPS 3R (reduce, reuse, recycle) di Asrama Bambu Larangan. Sampah non-ekonomis diharapkan untuk disedekahkan, dan petugas PPSU kelurahan akan mengambilnya untuk dibawa ke tempat pengolahan. Dari kegiatan gerebek sampah, berhasil dikumpulkan 12 kantong sampah yang telah dipilah, terdiri dari 3 kantong sampah organik, 6 kantong sampah anorganik bernilai, dan 3 kantong plastik RDF dengan total volume 2 ton. Selain itu, edukasi juga diberikan terkait Perda No. 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, yang mencakup aturan, pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggar. Diharapkan, gerakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Gerakan sedekah sampah yang digencarkan oleh suku dinas lingkungan hidup Jakarta Barat menunjukkan upaya proaktif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah. Edukasi pemilahan sampah yang diberikan kepada kader dan pengurus setempat mencerminkan pendekatan inklusif dan partisipatif, di mana masyarakat diajak untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan. Penekanan pada nilai ekonomis dari sampah yang dipilah juga menunjukkan kesadaran akan pentingnya keberlanjutan dan pengurangan dampak lingkungan. Dari sisi Konservatif: Gerakan sedekah sampah ini diharapkan dapat mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir, dengan mengarahkan masyarakat untuk mengelola sampah di TPS 3R. Penegasan tentang aturan dalam perda no 3 tahun 2013 menunjukkan pentingnya pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar, yang mencerminkan pendekatan yang lebih ketat dalam pengelolaan lingkungan. Fokus pada pengumpulan sampah yang telah dipilah dan pengolahan yang efisien juga menjadi sorotan, menekankan tanggung jawab individu dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Related Articles

Sudin LH Jakbar gencarkan Gerakan Sedekah Sampah di Cengkareng

Source: Antara

Date: 2025-05-22

Article Link

Bias Rate: 0.388507

Hoax Rate: 0.0177186

Ideology Rate: 0.858506

Back to News List