TALAS

News List Add New Article

Penyitaan Aset dan Uang Tunai Rp 920 Miliar dari Mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dalam Kasus TPPU

News Image

Date: 2025-05-21

Category: Korupsi

Rangkuman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa penyitaan uang tunai sebesar Rp 920 miliar di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dilakukan dengan transparan dan disaksikan oleh keluarga serta ketua RT. Penemuan uang tersebut terjadi saat penggeledahan pada tahun 2025 dan menjadi bukti penting dalam kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang diselidiki. Zarof, yang diadili atas dugaan permufakatan jahat terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung antara 2023 hingga 2024, diduga telah melakukan TPPU sejak 2012 hingga 2022. Selain uang tunai, delapan aset rumah mewah dan tujuh bidang tanah milik Zarof juga telah disita. Penyidik masih menelusuri asal-usul uang tersebut dan berharap Zarof bersikap kooperatif dalam memberikan informasi mengenai aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. Febrie meminta dukungan dari Komisi III DPR RI untuk mengawal proses penegakan hukum dalam kasus ini.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal yang tersedia. Dari sisi Konservatif: Penyitaan uang tunai sebesar Rp 920 miliar di rumah Zarof Ricar diungkapkan dengan penekanan pada transparansi dan keamanan proses penyitaan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa setiap ikat uang disita dengan disaksikan oleh keluarga dan ketua RT, menunjukkan komitmen terhadap kejelasan dan keadilan. Penemuan uang yang sangat besar ini dianggap sebagai bukti penting dalam pengembangan kasus suap dan TPPU yang melibatkan Zarof, yang sedang diadili atas dugaan permufakatan jahat. Selain itu, delapan aset rumah mewah dan tujuh bidang tanah milik Zarof juga telah disita, dengan harapan agar Zarof bersikap kooperatif dalam mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.

Related Articles

Penyitaan Rp 920 Miliar di Rumah Zarof Dipastikan Transparan, Setiap Ikat Uang Disaksikan Keluarga

Source: Kompas

Date: 2025-05-21

Article Link

Bias Rate: 0.376643

Hoax Rate: 0.133652

Ideology Rate: 0.423182

Back to News List