Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu oleh Pencipta Asli

Date: 2025-05-21
Category: Korupsi
Rangkuman Penyanyi Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 18 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI) oleh seorang pencipta lagu berinisial YD. Laporan ini muncul karena Lesti diduga mengunggah lagu-lagu cover miliknya di platform YouTube tanpa izin dari pemilik hak cipta. Dugaan pelanggaran ini telah berlangsung sejak tahun 2018, di mana Lesti meng-cover beberapa lagu dan meng-upload-nya ke media online tanpa sepengetahuan dan izin dari YD. Polisi telah menerima barang bukti dari pelapor, termasuk flashdisk dan surat pernyataan dari publisher. Lesti dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang dapat mengakibatkan hukuman pidana maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. Undang-undang ini melindungi karya musik dan menetapkan bahwa pemilik hak cipta memiliki hak moral dan hak ekonomi, termasuk lisensi dan royalti atas penggunaan karya mereka.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Lesti Kejora dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual, yang menunjukkan pentingnya perlindungan hak cipta bagi para pencipta lagu. Dalam pandangan ini, tindakan Lesti yang mengunggah lagu-lagu cover tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hak ekonomi pencipta asli. Penekanan pada perlunya izin dan royalti mencerminkan nilai-nilai keadilan dan penghargaan terhadap karya seni. Dari sisi Konservatif: Kasus Lesti Kejora mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh para seniman dalam industri musik, di mana pelanggaran hak cipta dapat merugikan pencipta lagu. Laporan ini menyoroti tindakan hukum yang diambil oleh pencipta lagu yang merasa dirugikan, serta potensi hukuman yang dihadapi Lesti, termasuk denda yang signifikan. Penekanan pada aspek hukum dan konsekuensi dari pelanggaran hak cipta menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap undang-undang yang ada.
Related Articles
Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi, Apa Kesalahannya?
Source: Kompas
Date: 2025-05-21
Bias Rate: 0.449177
Hoax Rate: 0.0337005
Ideology Rate: 0.868735