Kejaksaan Tinggi Babel Dorong Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah dan Penerbitan IUP Rakyat untuk Pemberdayaan Masyarakat

Date: 2025-04-25
Category: Korupsi
Rangkuman Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mempermudah penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) rakyat guna mengelola tambang timah di daerah tersebut. Kepala Kejaksaan Tinggi Babel, M Teguh Darmawan, menekankan pentingnya IUP rakyat untuk memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat lokal melalui pertambangan skala kecil. Selain itu, Kejaksaan juga berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola timah setelah terungkapnya kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pihak, yang diduga merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Teguh menyatakan bahwa evaluasi sistem pengelolaan dan regulasi pertambangan menjadi fokus utama, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan pertambangan yang sah dan berkelanjutan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi penambangan ilegal dan memastikan pertambangan dilakukan sesuai prosedur, sambil menjaga aspek lingkungan pasca-pertambangan melalui reklamasi dan rehabilitasi ekosistem.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung mendorong penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) rakyat untuk memberdayakan masyarakat lokal dan meningkatkan kesejahteraan melalui pertambangan skala kecil. Penekanan pada aspek lingkungan pasca-pertambangan juga menjadi fokus, dengan pentingnya reklamasi dan rehabilitasi ekosistem. Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel juga diusulkan untuk mencegah kebocoran anggaran. Dari sisi Konservatif: Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola timah setelah terungkapnya kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Penekanan pada evaluasi sistem pengelolaan dan regulasi pertambangan menjadi penting untuk menutup potensi kerugian ekonomi. Kejaksaan juga mendorong regulasi yang memungkinkan masyarakat berperan dalam pengelolaan pertambangan secara sah dan berkelanjutan, serta memastikan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Related Articles
Kejati Babel Usul Ada IUP Rakyat untuk Kelola Tambang Timah
Source: Kompas
Date: 2025-04-25
Bias Rate: 0.513946
Hoax Rate: 0.0133578
Ideology Rate: 0.924225
Kejaksaan Akan Benahi Tata Kelola Timah Buntut Kasus Harvey Moeis dkk
Source: Kompas
Date: 2025-04-25
Bias Rate: 0.506014
Hoax Rate: 0.0156827
Ideology Rate: 0.610813