Mahkamah Agung Usulkan Pemberhentian Dua Hakim PN Surabaya Terkait Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur

Date: 2025-05-21
Category: Korupsi
Rangkuman Mahkamah Agung (MA) akan segera mengusulkan pemberhentian tidak hormat terhadap dua hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, yang telah divonis 7 tahun penjara karena menerima suap untuk membebaskan pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. Usulan ini akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa proses ini mengikuti mekanisme yang berlaku. Kedua hakim tersebut telah menerima putusan tanpa mengajukan banding, dan hukuman yang dijatuhkan juga telah melebihi dua pertiga dari tuntutan jaksa. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa semua dalil yang diajukan dalam surat tuntutan telah dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal yang tersedia. Dari sisi Konservatif: Mahkamah Agung (MA) segera mengusulkan pemberhentian tidak hormat terhadap dua hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, setelah mereka divonis 7 tahun penjara karena menerima suap untuk membebaskan pelaku pembunuhan. Juru Bicara MA menegaskan bahwa usulan ini akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Tindakan ini menunjukkan komitmen MA dalam menegakkan integritas dan keadilan di sistem peradilan, serta menanggapi serius kasus korupsi yang melibatkan hakim.
Related Articles
MA Segera Usulkan Pemberhentian 2 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke Presiden
Source: Kompas
Date: 2025-05-21
Bias Rate: 0.433982
Hoax Rate: 0.0128821
Ideology Rate: 0.0936445