TALAS

News List Add New Article

Jumlah Narapidana Berpotensi Dapat Amnesti Menyusut dari 44.000 Menjadi Sekitar 1.000 Orang Berdasarkan Pertimbangan Kemanusiaan

News Image

Date: 2025-05-21

Category: Korupsi

Rangkuman Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa dari total 44.495 narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan amnesti, kini hanya sekitar 1.000 orang yang berpotensi menerima pengampunan. Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, dalam rapat kerja dengan Komisi XIII di DPR RI pada 21 Mei 2025. Proses verifikasi dilakukan bersama dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk kejaksaan dan kepolisian, untuk memastikan data yang akurat. Amnesti ini ditujukan untuk narapidana dalam empat kategori, yaitu pengguna narkotika bukan bandar, pelanggaran ITE terkait penghinaan presiden, makar tanpa senjata, dan kategori berkebutuhan khusus seperti orang dengan gangguan jiwa atau lanjut usia. Narapidana yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tidak termasuk dalam kategori ini. Pemberian amnesti ini juga bertujuan untuk mengurangi kelebihan kapasitas lapas hingga 30 persen, dan telah disetujui oleh Presiden Prabowo setelah rapat dengan Menteri Hukum dan Menteri Koordinator Bidang Hukum pada 13 Desember 2024.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Terdapat perhatian terhadap aspek kemanusiaan dalam pemberian amnesti kepada narapidana. Artikel menekankan bahwa keputusan ini diambil untuk mengurangi kelebihan kapasitas lapas dan memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang memenuhi kriteria tertentu, seperti pengguna narkotika dan individu dengan kebutuhan khusus. Proses verifikasi yang melibatkan berbagai pihak juga menunjukkan transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan amnesti. Dari sisi Konservatif: Pemberian amnesti ini diatur dengan ketat, di mana narapidana yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, pemerkosaan, dan terorisme tidak akan mendapatkan amnesti. Penekanan pada kategori yang diperbolehkan, seperti pengguna narkotika bukan bandar dan pelanggaran ITE, menunjukkan pendekatan yang hati-hati dan selektif. Selain itu, ada penegasan bahwa keputusan akhir terkait amnesti ini melibatkan pertimbangan dari DPR, sementara grasi ditangani oleh Mahkamah Agung.

Related Articles

Dari 44.000, Kini Tinggal Sekitar 1.000 Napi Berpotensi Dapat Amnesti

Source: Kompas

Date: 2025-05-21

Article Link

Bias Rate: 0.504862

Hoax Rate: 0.905045

Ideology Rate: 0.416576

Back to News List