Pelantikan Irjen Pol Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD RI Dinilai Melanggar UU Polri dan UU MD3

Date: 2025-05-21
Category: Politik
Rangkuman Irjen Pol Muhammad Iqbal dilantik sebagai Sekretaris Jenderal DPD RI pada tanggal 19 Mei 2025 di Gedung DPD RI, Jakarta Pusat, berdasarkan Keppres Nomor 79/TPA Tahun 2025. Pelantikan ini menimbulkan polemik karena Irjen Iqbal merupakan polisi aktif, yang menurut Pasal 28 ayat (3) UU Polri, harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menegakkan aturan yang ada dan mengoreksi praktik rangkap jabatan yang dianggap sudah terlalu umum dan dibiarkan. Selain itu, pelantikan ini juga dianggap melanggar UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR-DPR-DPD-DPRD, yang menyatakan bahwa Sekretaris Jenderal seharusnya berasal dari pegawai negeri sipil profesional. Situasi ini mencerminkan dinamika dalam pengelolaan jabatan publik dan tantangan dalam penegakan hukum yang ada.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Pelantikan Irjen Pol Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD RI dipandang sebagai pelanggaran terhadap UU Polri dan UU MD3. Penekanan diberikan pada pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang ada, dengan kritik terhadap praktik rangkap jabatan yang dianggap sudah terlalu umum dan dibiarkan. Ada seruan untuk Kapolri agar segera mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi ini, menunjukkan bahwa keberlanjutan praktik tersebut tidak dapat diterima dan harus dikoreksi. Dari sisi Konservatif: Pelantikan Irjen Pol Iqbal dianggap sebagai langkah biasa dalam proses pergantian dan promosi pejabat di kementerian/lembaga, yang bertujuan untuk optimalisasi dan penyegaran kinerja. Meskipun ada polemik, ada penekanan pada dinamika perkembangan internal dan eksternal yang memerlukan adaptasi dalam struktur kepemimpinan, tanpa terlalu menyoroti pelanggaran hukum yang mungkin terjadi.
Related Articles
Irjen Pol Iqbal Dilantik Jadi Sekjen DPD, Kapolri Didesak Benahi yang Tak Sesuai Aturan
Source: Kompas
Date: 2025-05-21
Bias Rate: 0.436382
Hoax Rate: 0.0411495
Ideology Rate: 0.691194