Pemilik Pengobatan Alternatif di Bekasi Ditahan sebagai Tersangka Pelecehan Seksual setelah Melakukan Aksi Terhadap Korban

Date: 2025-05-21
Category: Kejahatan
Rangkuman Murtan (61), pemilik pengobatan alternatif di Pondok Melati, Kota Bekasi, ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual oleh polisi pada 21 Mei 2025. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti, termasuk keterangan dari sembilan saksi, meskipun saat ini hanya satu korban yang melapor. Modus operandi Murtan melibatkan penipuan dengan berpura-pura dapat mengobati penyakit dalam dan mengajak korban berbincang tentang energi negatif. Setelah korban percaya, Murtan membawa mereka ke tempat praktiknya dan melakukan tindakan pelecehan. Kasus ini terungkap setelah korban mengadu kepada Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melalui media sosial pada 3 Mei 2025, yang kemudian mengakibatkan penyegelan tempat pengobatan tersebut. Murtan dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengancamnya dengan hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Dalam artikel ini, penekanan diberikan pada tindakan cepat pemerintah setempat setelah laporan dari korban. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, segera merespons dengan menemui korban dan menyegel tempat pengobatan alternatif yang dijalankan oleh Murtan. Hal ini menunjukkan perhatian terhadap perlindungan korban dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pelecehan seksual. Selain itu, terdapat sorotan pada pentingnya kesadaran masyarakat mengenai modus-modus penipuan yang berkedok pengobatan alternatif. Dari sisi Konservatif: Artikel ini menyoroti tindakan kepolisian yang tegas dalam menetapkan Murtan sebagai tersangka dan melakukan penahanan setelah mengumpulkan cukup bukti. Penekanan pada jumlah saksi yang diperiksa dan pernyataan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wahyu Kusumo Bintoro, menunjukkan pendekatan yang serius terhadap kasus ini. Terdapat juga penekanan pada aspek hukum, di mana Murtan dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022, yang mencerminkan komitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan hukuman yang berat bagi pelaku kejahatan seksual.
Related Articles
Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Pemilik Pengobatan Alternatif di Bekasi Ditahan
Source: Kompas
Date: 2025-05-21
Bias Rate: 0.504216
Hoax Rate: 0.55845
Ideology Rate: 0.903514