TALAS

News List Add New Article

Kejagung Sita Aset Rest Area Km 21B Tol Jagorawi Terkait Kasus Korupsi Tata Niaga Timah dengan Tersangka CV Venus Inti Perkasa dan Terdakwa Tamron Dihukum 18 Tahun Penjara

News Image

Date: 2025-05-21

Category: Korupsi

Rangkuman Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset berupa rest area di ruas Tol Jagorawi Km 21B, Gunungputri, Bogor, Jawa Barat, terkait kasus korupsi tata kelola timah. Penyitaan dilakukan pada tanggal 21 Januari 2025, dengan pemasangan plang penyitaan oleh penyidik pidana khusus Kejagung. Aset tersebut disita dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP) berdasarkan SP penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung. Kasus ini melibatkan beberapa perusahaan, termasuk PT Refined Bangka Tin (RBT) dan PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata niaga komoditas timah antara tahun 2015 hingga 2022. Salah satu terdakwa, Tamron alias Aon, yang merupakan pemilik CV Venus Inti Perkasa, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,5 triliun.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal. Dari sisi Konservatif: Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset terkait kasus korupsi dalam tata kelola timah, termasuk rest area di Tol Jagorawi Km 21B. Penyitaan ini melibatkan korporasi CV Venus Inti Perkasa dan didasarkan pada tindak pidana korupsi serta pencucian uang yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2020. Tindakan hukum ini menunjukkan komitmen untuk memberantas korupsi di sektor pertambangan, dengan beberapa perusahaan besar ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu terdakwa, Tamron, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda yang signifikan, mencerminkan ketegasan hukum dalam menangani kasus-kasus korupsi.

Related Articles

Kejagung Sita Rest Area Km 21B Tol Jagorawi Terkait Kasus Korupsi Timah

Source: Detik

Date: 2025-05-21

Article Link

Bias Rate: 0.560072

Hoax Rate: 0.00986556

Ideology Rate: 0.0962341

Back to News List