Mobil Dinas Pemkab Bogor Ditilang di Jakarta Timur Karena Menggunakan Pelat Bodong

Date: 2025-05-21
Category: Kejahatan
Rangkuman Mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Bogor ditilang pada Senin, 19 Mei 2025, di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, karena menggunakan pelat bodong yang tidak sesuai peruntukannya. Penindakan dilakukan oleh anggota Satlantas Jaktim setelah kendaraan Mitsubishi Xpander Cross dengan nomor pelat F-1557-YM terdeteksi melanggar aturan. Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengonfirmasi bahwa mobil tersebut seharusnya digunakan oleh Bappenda dan harus menggunakan pelat merah untuk kegiatan dinas. Ia menyatakan bahwa kendaraan tersebut akan ditarik oleh Pemkab sebagai sanksi atas pelanggaran penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai. Ajat menegaskan bahwa penggunaan pelat yang tidak sesuai akan mendapatkan sanksi berupa penarikan kendaraan dinas untuk sementara waktu.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal yang tersedia. Dari sisi Konservatif: Mobil dinas milik Pemkab Bogor ditilang karena menggunakan pelat bodong yang tidak sesuai peruntukannya. Penindakan dilakukan oleh anggota Satlantas di Jakarta Timur, yang menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan penggunaan pelat nomor kendaraan. Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengakui kesalahan penggunaan pelat dan menyatakan bahwa kendaraan tersebut akan ditarik oleh Pemkab sebagai sanksi. Ia menekankan bahwa kendaraan dinas seharusnya menggunakan pelat merah dan tidak boleh diubah untuk kegiatan dinas.
Related Articles
Mobil Dinas Pemkab Bogor Ditilang di Jaktim gara-gara Pelat Bodong
Source: Detik
Date: 2025-05-21
Bias Rate: 0.412613
Hoax Rate: 0.224112
Ideology Rate: 0.801003