Letjen Djaka Budi Utama Harus Pensiun untuk Menjabat Dirjen Bea dan Cukai Sesuai UU TNI

Date: 2025-05-21
Category: Politik
Rangkuman Letnan Jenderal TNI Djaka Budi Utama, yang merupakan mantan anggota Tim Mawar, dikabarkan akan diangkat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2025. Penunjukan ini diumumkan oleh Deputi Kemenko Marves, Bimo Wijayanto, yang menyatakan bahwa Djaka dan dirinya diminta untuk memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia. Namun, terdapat perdebatan mengenai legalitas penunjukan tersebut, karena Djaka masih berstatus sebagai prajurit aktif. Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia, prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan di kementerian tertentu dan harus pensiun atau mengundurkan diri untuk mengisi posisi di Kementerian Keuangan. Pengamat politik dan militer, Selamat Ginting, menekankan bahwa Djaka harus pensiun dini agar penunjukannya tidak melanggar aturan. Ginting juga mencatat bahwa penempatan Djaka di posisi ini mungkin merupakan langkah darurat untuk mengatasi masalah di lingkungan Bea dan Cukai, serta menunjukkan kepercayaan Prabowo terhadap Djaka untuk memperbaiki penerimaan negara.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal. Dari sisi Konservatif: Penunjukan Letjen Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai dianggap sebagai langkah darurat oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik korupsi di sektor strategis. Pengamat politik dan militer, Selamat Ginting, menekankan bahwa penempatan militer aktif di posisi sipil ini tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang TNI, yang mengharuskan Djaka untuk pensiun dini. Ginting juga mencatat adanya indikasi masalah serius di lingkungan Bea dan Cukai, yang menjadi alasan Prabowo memilih Djaka, yang memiliki hubungan dekat dengan dirinya. Penempatan militer di posisi ini dipahami sebagai bagian dari upaya untuk menjawab visi Prabowo dalam pemberantasan korupsi, meskipun diingatkan bahwa jabatan sipil strategis harus diisi oleh profesional setelah situasi normal.
Related Articles
UU TNI: Letjen Djaka Harus Pensiun jika Jabat Dirjen Bea Cukai
Source: Kompas
Date: 2025-05-21
Bias Rate: 0.303265
Hoax Rate: 0.0228012
Ideology Rate: 0.153982
Polemik Letjen Djaka, UU TNI Tak Atur Prajurit Boleh Isi Pos di Kemenkeu
Source: Kompas
Date: 2025-05-21
Bias Rate: 0.36027
Hoax Rate: 0.061856
Ideology Rate: 0.127221
Letjen Djaka Jadi Dirjen Bea Cukai, Dinilai karena Eks Tim Mawar dan Dekat dengan Prabowo
Source: Kompas
Date: 2025-05-21
Bias Rate: 0.442567
Hoax Rate: 0.0111575
Ideology Rate: 0.265443
Militer Aktif, Letjen Djaka Budi Harus Pensiun Dini jika Jabat Dirjen Bea Cukai
Source: Kompas
Date: 2025-05-21
Bias Rate: 0.452009
Hoax Rate: 0.0261159
Ideology Rate: 0.397877