"Penolakan Terhadap Kebijakan KRIS BPJS Kesehatan: Dampak pada Kualitas Layanan Buruh dan Keadilan Sosial"

Date: 2025-05-21
Category: Pemerintahan
Rangkuman Ketua Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII), Saepul Tavip, mengungkapkan bahwa penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) oleh BPJS Kesehatan berpotensi menurunkan kualitas layanan kesehatan bagi buruh, terutama mereka yang sebelumnya mendapatkan layanan di kelas 1 dan 2. Pernyataan ini disampaikan setelah diskusi tertutup dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Forum Jamsos di Jakarta pada Rabu. Saepul menegaskan bahwa kebijakan ini akan menghapus pilihan layanan berdasarkan kelas, yang selama ini menjadi dasar sistem iuran BPJS, dan dapat menyebabkan ketidakpuasan di kalangan peserta. Forum Jamsos, yang merupakan wadah lintas serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil, juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengkaji ulang kebijakan KRIS, menilai bahwa sistem ini tidak berpihak pada keadilan sosial dan dapat menciptakan ketimpangan baru. Mereka khawatir bahwa tanpa peningkatan dana subsidi dari pemerintah, beban biaya BPJS Kesehatan akan meningkat. Pelaksanaan KRIS diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, dan dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2025.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Forum Jaminan Sosial Nasional (Jamsos) menekankan pentingnya keadilan sosial dalam layanan kesehatan dan menolak penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang dianggap tidak berpihak pada prinsip gotong royong. Mereka mengkhawatirkan bahwa skema ini akan menciptakan ketimpangan baru dan menurunkan kualitas layanan bagi peserta yang sebelumnya mendapatkan layanan lebih baik. Aspirasi mereka disampaikan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk dikaji ulang sebelum penerapan KRIS pada 1 Juli 2025. Dari sisi Konservatif: Ketua Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) mengungkapkan bahwa KRIS berpotensi menurunkan kualitas layanan kesehatan bagi buruh yang selama ini mendapatkan layanan lebih baik di kelas 1 dan 2. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini berisiko menimbulkan ketidakpuasan peserta, karena menghapus pilihan layanan berdasarkan kelas. IHII mendesak pemerintah untuk tidak menerapkan KRIS demi menghindari keresahan publik dan menyatakan kesiapan untuk menyuarakan penolakan secara konstitusional jika kebijakan ini dipaksakan.
Related Articles
IHII: KRIS berpotensi turunkan kualitas layanan bagi buruh
Source: Antara
Date: 2025-05-21
Bias Rate: 0.586602
Hoax Rate: 0.517564
Ideology Rate: 0.876298
Forum Jamsos minta Presiden kaji ulang kebijakan KRIS BPJS Kesehatan
Source: Antara
Date: 2025-05-21
Bias Rate: 0.439909
Hoax Rate: 0.265852
Ideology Rate: 0.880382