Dua Kasus Hukum di Banda Aceh: Penyiksaan Warga Aceh di Kamboja dan Tuntutan Penjara untuk WN Pakistan karena Penyalahgunaan Visa

Date: 2025-05-21
Category: Korupsi
Rangkuman Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, menerima laporan mengenai penyiksaan yang dialami oleh seorang warga Lamdingin, Banda Aceh, bernama Safran (22) di Kamboja. Laporan tersebut disampaikan oleh ibu korban, Nur Asri, yang mengungkapkan bahwa Safran disekap dan disiksa oleh majikannya karena tidak mampu membayar denda sebesar Rp35 juta setelah bekerja di perusahaan judi online. Safran berencana pulang ke Aceh, namun rencananya diketahui oleh perusahaan, yang kemudian menjadikannya sebagai korban pemerasan. Haji Uma telah menghubungi Menteri Luar Negeri dan KBRI di Kamboja untuk meminta penyelesaian kasus ini, serta mengingatkan keluarga agar tidak membayar tebusan. Di sisi lain, di Banda Aceh, jaksa penuntut umum menuntut seorang warga negara Pakistan, Fazal Abbas, dengan hukuman 18 bulan penjara karena menyalahgunakan visa. Fazal masuk Indonesia dengan visa kunjungan tetapi berjualan lukisan kaligrafi, yang melanggar ketentuan visa. Dalam persidangan, Fazal memohon untuk dibebaskan karena kondisi kesehatan dan situasi diplomatik yang buruk. Persidangan akan dilanjutkan untuk mendengarkan putusan hakim.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, menyoroti kasus penyiksaan yang dialami oleh Safran, seorang warga Aceh yang disekap di Kamboja. Ia menekankan pentingnya perlindungan bagi warga negara yang bekerja di luar negeri tanpa kontrak resmi, serta mengkritik praktik pemerasan yang dilakukan oleh perusahaan tempat Safran bekerja. Haji Uma juga mengajak masyarakat untuk tidak mengirimkan uang tebusan, mengingat pengalaman buruk sebelumnya di mana korban tidak pernah kembali setelah membayar. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban dalam situasi serupa. Dari sisi Konservatif: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Banda Aceh menuntut Fazal Abbas, seorang warga negara Pakistan, dengan hukuman 18 bulan penjara karena penyalahgunaan visa. Tuntutan ini mencerminkan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran imigrasi, di mana Fazal terbukti melanggar izin tinggal dengan berjualan lukisan kaligrafi di Indonesia. Dalam pembelaannya, Fazal meminta keringanan hukuman karena kondisi kesehatan dan situasi diplomatik yang tidak stabil, namun JPU menekankan bahwa aktivitasnya melanggar ketentuan visa yang dimiliki.
Related Articles
Anggota DPD RI terima laporan warga Aceh alami penyiksaan di Kamboja
Source: Antara
Date: 2025-05-21
Bias Rate: 0.485017
Hoax Rate: 0.219212
Ideology Rate: 0.932709
JPU tuntut WN Pakistan 18 bulan penjara karena penyalahgunaan visa
Source: Antara
Date: 2025-05-21
Bias Rate: 0.532912
Hoax Rate: 0.890562
Ideology Rate: 0.55728