APPA NTT Minta Komisi III DPR Kawal Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma

Date: 2025-05-20
Category: Korupsi
Rangkuman Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengajukan permohonan kepada Komisi III DPR RI untuk mengawal kasus pelecehan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Permohonan ini disampaikan oleh Asti Laka Lena, perwakilan APPA NTT dan Ketua Tim Penggerak PKK NTT, pada tanggal 20 Mei 2025, di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. APPA NTT menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan akuntabel, mengingat berkas perkara telah berulang kali berpindah antara Kepolisian Daerah NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT sejak awal Maret 2025. Mereka meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk pidana penjara maksimal dan hukuman kebiri kimia, serta perlindungan bagi korban dan saksi. Selain itu, APPA NTT juga meminta agar pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan UU Pornografi, serta mendesak Kejaksaan Agung untuk memastikan dakwaan kumulatif diterapkan.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) NTT menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Mereka menyerukan agar Komisi III DPR RI mengawasi kasus ini dengan tegas, menginginkan pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk pidana penjara maksimal dan hukuman kebiri kimia. APPA NTT juga menekankan perlunya perlindungan bagi korban dan keluarga, serta meminta agar pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk tindak pidana perdagangan orang dan UU Pornografi. Dari sisi Konservatif: Tidak ada perspektif konservatif yang tersedia.
Related Articles
APPA NTT Minta Komisi III DPR Kawal Kasus Pelecehan Seksual Eks Kapolres Ngada
Source: Detik
Date: 2025-05-20
Bias Rate: 0.518152
Hoax Rate: 0.00894993
Ideology Rate: 0.756082