TALAS

News List Add New Article

Menteri Karding Segel PT Esdema Mandiri karena Pelanggaran Hak Pekerja Migran dan Tidak Memberangkatkan Pekerja yang Sudah Kontrak

News Image

Date: 2025-05-20

Category: Pemerintahan

Rangkuman Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, menyegel perusahaan penyalur pekerja, PT Esdema Mandiri, pada tanggal 20 Mei 2025, yang berlokasi di Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi. Tindakan ini diambil karena perusahaan tersebut melanggar hak-hak pekerja, termasuk tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pekerja migran. Karding mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami oleh 16 pekerja mencapai sekitar Rp 325 juta, di mana 9 orang sudah dibayar, sementara 6 orang lainnya belum. Selain itu, PT Esdema Mandiri juga tidak memberangkatkan 1.522 pekerja yang telah memiliki kontrak kerja. Karding menekankan pentingnya perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan melakukan klarifikasi, serta menyarankan agar mereka membuat pakta integritas untuk tidak mengulangi pelanggaran. Dalam pemeriksaan langsung, Karding menemukan bahwa kondisi tempat penampungan pekerja migran tidak layak, dan mengingatkan agar tidak ada pengelabuan dalam pengelolaan perusahaan.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Menteri Karding menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak pekerja migran, mengkritik PT Esdema Mandiri yang tidak memenuhi kewajiban terhadap pekerja. Dia menyebutkan kerugian yang dialami pekerja mencapai ratusan juta rupiah dan menyoroti kondisi penampungan yang tidak layak. Karding menyerukan transparansi dan akuntabilitas dari perusahaan penyalur pekerja, serta menekankan bahwa perlakuan terhadap pekerja harus manusiawi dan tidak seperti mengurus hewan. Dari sisi Konservatif: Tidak ada perspektif konservatif.

Related Articles

Menteri Karding Segel Perusahaan Penyalur Pekerja Migran di Bekasi

Source: Detik

Date: 2025-05-20

Article Link

Bias Rate: 0.612841

Hoax Rate: 0.128184

Ideology Rate: 0.398982

Back to News List