Pembatasan Penggunaan Media Sosial bagi Anak: Inisiatif KemenPPPA Pasca Penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak

Date: 2025-05-20
Category: Pemerintahan
Rangkuman Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mengumumkan bahwa kementeriannya telah menggelar rapat untuk merumuskan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Rapat ini berlangsung di Jakarta dan dihadiri oleh perwakilan dari beberapa kementerian, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Agama, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pembatasan ini merupakan bagian dari peraturan pemerintah yang baru diterbitkan mengenai tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Arifah Fauzi menekankan pentingnya peraturan ini mengingat pengaruh besar gawai dan media sosial terhadap anak-anak, yang dapat berkontribusi pada kekerasan terhadap anak dan perempuan. Selain itu, ia menyebutkan bahwa pola asuh dalam keluarga dan faktor lingkungan juga berperan dalam masalah ini.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal. Dari sisi Konservatif: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menekankan pentingnya pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak, mengingat dampak besar dari gawai dan media sosial. Dalam rapat yang dihadiri oleh berbagai kementerian, ia menyatakan bahwa pola asuh dalam keluarga dan pengaruh lingkungan juga berkontribusi terhadap kekerasan terhadap anak dan perempuan. Peraturan pemerintah yang baru diterbitkan mengatur pembatasan akses konten digital untuk anak, menunjukkan perhatian serius terhadap perlindungan anak di era digital.
Related Articles
Pasca-PP Tunas terbit, KemenPPPA rumuskan pembatasan medsos bagi anak
Source: Antara
Date: 2025-05-20
Bias Rate: 0.4576
Hoax Rate: 0.0316832
Ideology Rate: 0.841637