Gugatan 29 Penyanyi, Termasuk Ariel Noah, Terhadap UU Hak Cipta Disidangkan di Mahkamah Konstitusi

Date: 2025-04-24
Category: Korupsi
Rangkuman Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pendahuluan untuk gugatan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan oleh 29 penyanyi, termasuk Nazril Ilham alias Ariel Noah. Sidang ini berlangsung di Gedung MKRI 1 Lantai 2 pada pukul 13.30 WIB. Gugatan yang diajukan pada 7 Maret 2025 ini mencakup tujuh petitum, di antaranya meminta agar penggunaan ciptaan secara komersial dalam pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta, dengan kewajiban membayar royalti. Selain itu, mereka juga meminta agar beberapa pasal dalam UU Hak Cipta dimaknai ulang untuk mendukung hak penyanyi dalam melakukan pertunjukan. Nama-nama penyanyi yang terlibat dalam gugatan ini termasuk Armand Maulana dan Vina Panduwinata.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Gugatan yang diajukan oleh 29 penyanyi, termasuk Ariel Noah, menyoroti pentingnya hak cipta dalam mendukung kreativitas dan keberlanjutan industri musik. Mereka berargumen bahwa penggunaan ciptaan secara komersial seharusnya tidak memerlukan izin dari pencipta, asalkan royalti dibayarkan. Ini mencerminkan pandangan bahwa akses yang lebih luas terhadap karya seni dapat mendorong inovasi dan kolaborasi dalam industri. Dari sisi Konservatif: Gugatan ini dapat dilihat sebagai tantangan terhadap perlindungan hak cipta yang sudah ada, yang bertujuan untuk melindungi pencipta dan pemegang hak cipta. Ada kekhawatiran bahwa jika permohonan mereka dikabulkan, hal ini dapat merugikan para pencipta dengan mengurangi insentif untuk menciptakan karya baru. Penekanan pada perlunya izin dan mekanisme royalti yang jelas menunjukkan pentingnya menjaga integritas dan nilai dari hak cipta.
Related Articles
Hari Ini, Gugatan UU Hak Cipta Ariel Noah dan 28 Penyanyi Lain Disidangkan di MK
Source: Kompas
Date: 2025-04-24
Bias Rate: 0.398991
Hoax Rate: 0.0319978
Ideology Rate: 0.799037