PPATK Blokir Sementara 28 Ribu Rekening Pasif dan Upaya Penegakan Hukum Terhadap Premanisme

Date: 2025-05-19
Category: Pemerintahan
Rangkuman Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sementara 28.000 rekening pasif atau dormant selama tahun 2024, sebagai langkah untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat terjadi, seperti peretasan dan praktik ilegal lainnya. Tindakan ini diumumkan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, pada tanggal 18 Mei 2025, dan bertujuan untuk melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Rekening yang dianggap dormant adalah yang tidak melakukan transaksi dalam periode tertentu dan sering kali digunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online, penipuan, dan perdagangan narkotika. Masyarakat yang rekeningnya diblokir tetap memiliki hak atas dana mereka dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui bank. Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menginstruksikan untuk memberantas premanisme yang meresahkan masyarakat, menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap kejahatan yang mengganggu kenyamanan publik.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: PPATK mengambil langkah proaktif dengan memblokir sementara 28.000 rekening pasif untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menekankan pentingnya perlindungan terhadap rekening dormant agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas sistem keuangan dan mencegah tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme. Penekanan pada perlindungan kepentingan umum dan transparansi dalam pengelolaan rekening mencerminkan nilai-nilai liberal yang mengutamakan keadilan sosial dan keamanan masyarakat. Dari sisi Konservatif: Tindakan PPATK untuk memblokir rekening pasif dianggap sebagai langkah yang tepat dalam mencegah potensi kejahatan. Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, pemblokiran ini bertujuan untuk menjaga sistem keuangan dari penyalahgunaan. Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa rekening dormant sering kali digunakan untuk aktivitas ilegal, seperti judi online dan perdagangan narkotika. Penekanan pada penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat dari kejahatan mencerminkan perspektif konservatif yang fokus pada keamanan dan ketertiban.
Related Articles
Hukum kemarin, rekening dibekukan dan berantas premanisme
Source: Antara
Date: 2025-05-19
Bias Rate: 0.684947
Hoax Rate: 0.270249
Ideology Rate: 0.608314
PPATK Blokir Sementara 28 Ribu Rekening Pasif Selama 2024
Source: Detik
Date: 2025-05-19
Bias Rate: 0.545707
Hoax Rate: 0.00812256
Ideology Rate: 0.664684
PPATK Blokir Rekening Dormant, Sebut Rawan Dijual Beli buat Judi Online
Source: Kompas
Date: 2025-05-19
Bias Rate: 0.604782
Hoax Rate: 0.233725
Ideology Rate: 0.296573