Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Terorisme oleh BNPT dan PT Pindad di Bandung Tahun 2025

Date: 2025-05-16
Category: Korupsi
Rangkuman Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama PT Pindad melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana terorisme pada tanggal 15 Mei 2025 di PT Pindad, Bandung, Jawa Barat. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala BNPT, Eddy Hartono, yang menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan keputusan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi senjata api laras panjang, senjata api laras pendek, busur panah, senjata tajam, dan sejumlah besar amunisi, yang sebelumnya disimpan dengan prosedur ketat untuk memastikan keamanan. Eddy juga mengapresiasi dukungan PT Pindad dalam proses pemusnahan yang dilakukan secara aman dan profesional. Direktur Utama PT Pindad, Sigit P. Santosa, menekankan pentingnya penanganan barang bukti kritikal oleh para ahli dan menyatakan komitmen untuk melanjutkan kerja sama yang baik antara BNPT, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lembaga, termasuk Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI, dan Densus 88/AT Polri.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal. Dari sisi Konservatif: Pemusnahan barang bukti tindak pidana terorisme oleh BNPT dan PT Pindad dianggap sebagai langkah penting dalam menegakkan hukum dan keamanan nasional. Kepala BNPT, Eddy Hartono, menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan keputusan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Proses pemusnahan dilakukan dengan prosedur ketat untuk memastikan keamanan, dan barang bukti yang dimusnahkan termasuk senjata api dan amunisi. Direktur Utama PT Pindad, Sigit P. Santosa, menegaskan pentingnya penanganan barang bukti oleh para ahli untuk mencegah kesalahan. Kegiatan ini juga melibatkan berbagai lembaga hukum, menunjukkan kolaborasi yang kuat dalam memerangi terorisme di Indonesia.
Related Articles
BNPT & PT Pindad Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Terorisme Tahun 2025
Source: Detik
Date: 2025-05-16
Bias Rate: 0.494321
Hoax Rate: 0.0182589
Ideology Rate: 0.449455