Kejati Babel Hentikan 84 Kasus Pidana Melalui Keadilan Restoratif, Fokus pada Pemulihan dan Pelatihan Keterampilan Pelaku

Date: 2025-04-24
Category: Korupsi
Rangkuman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menghentikan penuntutan terhadap 84 perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dari tahun 2020 hingga April 2025. Kepala Kejaksaan Tinggi, Teguh Darmawan, menjelaskan bahwa pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan hanya berfokus pada hukuman. Dari total 84 kasus, penganiayaan mendominasi dengan 26 perkara, diikuti oleh pencurian sebanyak 18 perkara dan penadahan 9 perkara. Alasan utama pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah faktor ekonomi, di mana banyak pelaku adalah pengangguran atau memiliki penghasilan rendah. Kejati Babel berupaya memberikan pelatihan dan keterampilan kepada pelaku melalui kerja sama dengan dinas terkait, agar mereka dapat berwirausaha atau bekerja sesuai dengan keahlian yang dimiliki, sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menerapkan keadilan restoratif sebagai pendekatan yang tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pendekatan ini mencerminkan upaya untuk memahami latar belakang pelaku dan memberikan pembinaan agar tidak mengulangi kesalahan. Penekanan pada faktor ekonomi sebagai penyebab tindak pidana menunjukkan perhatian terhadap isu sosial yang lebih luas, serta pentingnya pelatihan dan keterampilan untuk meningkatkan kesejahteraan individu. Dari sisi Konservatif: Kejaksaan Tinggi menghentikan penuntutan terhadap 84 perkara pidana, dengan penganiayaan menjadi kasus yang paling banyak. Pendekatan ini dianggap sebagai langkah untuk mengurangi beban sistem hukum, namun ada kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap penegakan hukum. Penekanan pada pelatihan dan keterampilan bagi pelaku tindak pidana menunjukkan upaya untuk mengatasi masalah sosial, tetapi juga bisa dipandang sebagai pengabaian terhadap konsekuensi dari tindakan kriminal.
Related Articles
Kejati Babel Hentikan 84 Kasus Lewat "Restorative Justice", dari Pencurian hingga Penadahan
Source: Kompas
Date: 2025-04-24
Bias Rate: 0.4805
Hoax Rate: 0.0307359
Ideology Rate: 0.871306