TALAS

News List Add New Article

Bawaslu Bantah Tuduhan Pembiaran Politik Uang dan Tegaskan Penindakan Sebelum Putusan MK di Pilkada Barito Utara

News Image

Date: 2025-05-16

Category: Politik

Rangkuman Bawaslu RI membantah tuduhan mengenai pembiaran politik uang dalam Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang menyebabkan diskualifikasi dua pasangan calon oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pada 16 Mei 2025, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa Sentra Gakkumdu Bawaslu telah melakukan penindakan terhadap praktik politik uang sebelum keputusan MK. MK mendiskualifikasi pasangan Gogo Purman Jaga-Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi-Nadalsyah setelah menemukan bukti pembelian suara. Sebelumnya, pada 14 Maret 2025, Bawaslu melakukan operasi tangkap tangan terhadap sembilan orang yang diduga terlibat dalam politik uang untuk mendukung paslon nomor 2. Bagja menegaskan bahwa tuduhan pembiaran tidak tepat, karena Bawaslu terlibat aktif dalam penindakan. Ia juga menyatakan bahwa Bawaslu akan meningkatkan pengawasan dalam pemungutan suara ulang untuk mencegah terulangnya praktik serupa. Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, mengungkapkan keprihatinan atas diskualifikasi ini dan menyebut adanya kemungkinan pembiaran oleh penyelenggara pemilu.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal. Dari sisi Konservatif: Bawaslu membantah tuduhan pembiaran politik uang di Pilkada Barito Utara, menegaskan bahwa mereka telah melakukan penindakan sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa Sentra Gakkumdu telah mengendus dugaan politik uang dan melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku. Ia menekankan bahwa tuduhan terhadap Bawaslu tidak tepat, karena mereka terlibat dalam penindakan. Selain itu, ada keprihatinan dari Wakil Ketua Komisi II DPR mengenai diskualifikasi pasangan calon dan perlunya pemungutan suara ulang, yang dianggap memprihatinkan mengingat keterbatasan anggaran.

Related Articles

Bawaslu Bantah Tuduhan Pembiaran Politik Uang di Pilkada Barito Utara

Source: Detik

Date: 2025-05-16

Article Link

Bias Rate: 0.624101

Hoax Rate: 0.379539

Ideology Rate: 0.866945

Back to News List