TALAS

News List Add New Article

Harga Emas Antam Naik Rp25.000 Menjadi Rp1.891.000 per Gram pada 16 Mei, Dengan Rincian Harga dan Pajak Transaksi

News Image

Date: 2025-05-16

Category: Finance

Rangkuman Pada tanggal 16 Mei, harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp25.000, menjadi Rp1.891.000 per gram dari sebelumnya Rp1.866.000 per gram. Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga meningkat menjadi Rp1.738.000 per gram. Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku, di mana untuk penjualan kembali dengan nominal lebih dari Rp10 juta, pajak penghasilan (PPH) pasal 22 sebesar 1,5 persen berlaku bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Selain itu, harga pecahan emas batangan yang tercatat termasuk Rp995.500 untuk 0,5 gram, Rp3.722.000 untuk 2 gram, dan Rp1.831.600.000 untuk 1.000 gram. Pembelian emas batangan juga dikenakan PPH 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, dengan setiap transaksi disertai bukti potong PPH 22.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: terdapat penekanan pada pentingnya transparansi dalam transaksi emas, termasuk potongan pajak yang dikenakan pada pembelian dan penjualan kembali emas batangan. Artikel-artikel ini mungkin menyoroti dampak kebijakan pajak terhadap masyarakat dan bagaimana hal ini dapat mempengaruhi akses terhadap investasi emas bagi individu dengan berbagai latar belakang ekonomi. Dari sisi Konservatif: fokus utama adalah pada kenaikan harga emas yang signifikan dan dampaknya terhadap pasar. Artikel-artikel ini cenderung menekankan stabilitas investasi emas sebagai pilihan yang aman di tengah fluktuasi ekonomi, serta pentingnya memahami regulasi pajak yang berlaku bagi pemegang NPWP dan non-NPWP dalam transaksi emas.

Related Articles

Emas Antam pada 16 Mei melonjak Rp25.000 menjadi Rp1,891 juta per gram

Source: Antara

Date: 2025-05-16

Article Link

Bias Rate: 0.483814

Hoax Rate: 0.186572

Ideology Rate: 0.12264

Back to News List