TALAS

News List Add New Article

Anggota Ormas Ditangkap Setelah Memalak Penjual Es Teh Rp 300.000 di Ciledug

News Image

Date: 2025-05-16

Category: Kejahatan

Rangkuman Seorang anggota organisasi kemasyarakatan berinisial AHZ (38) ditangkap oleh Polsek Ciledug pada tanggal 15 Mei 2025 setelah melakukan pemerasan terhadap pedagang es teh di Jalan Raya Pondok Kacang, Kota Tangerang. AHZ bersama rekannya, DJ alias Pitak, meminta uang "pembinaan" sebesar Rp 300.000 dari pedagang tersebut. Ketika pedagang hanya mampu memberikan Rp 100.000, mereka kembali dengan ancaman untuk menagih sisa uang Rp 200.000, mengancam bahwa pedagang tidak boleh berjualan di lokasi tersebut jika tidak membayar. Korban berhasil merekam kejadian tersebut dan melaporkannya ke polisi, yang kemudian menangkap AHZ. Modus pemerasan ini juga dilakukan oleh AHZ kepada pedagang lain dengan jumlah yang bervariasi, bahkan mencapai Rp 700.000. AHZ dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga sembilan tahun. Penangkapan ini menyoroti ketidakberanian pedagang untuk melapor karena takut akan ancaman dari anggota ormas.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Anggota organisasi kemasyarakatan berinisial AHZ terlibat dalam pemerasan terhadap pedagang es teh di Tangerang, meminta uang "pembinaan" sebesar Rp 300.000. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor, menunjukkan pentingnya keberanian dalam menghadapi ketidakadilan. Penangkapan AHZ oleh polisi mencerminkan upaya penegakan hukum terhadap praktik pemerasan yang merugikan pedagang kecil, yang sering kali tertekan oleh arogansi oknum ormas. Dari sisi Konservatif: Kasus pemerasan oleh anggota ormas di Ciledug menunjukkan tindakan kriminal yang merugikan pedagang kecil. Pelaku, AHZ, meminta uang dengan dalih "uang pembinaan" dan mengancam korban jika tidak membayar sisa yang diminta. Penangkapan pelaku oleh polisi menandakan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman ormas, dan pentingnya bukti seperti rekaman video dalam proses hukum.

Related Articles

Ormas Pemalak Pedagang Es Teh Rp 300.000 yang Akhirnya Tersungkur...

Source: Kompas

Date: 2025-05-16

Article Link

Bias Rate: 0.483423

Hoax Rate: 0.0269051

Ideology Rate: 0.727793

Kelakuan Anggota Ormas di Ciledug, Peras Penjual Es Teh Rp 300.000 dengan Dalih "Uang Pembinaan"

Source: Kompas

Date: 2025-05-16

Article Link

Bias Rate: 0.539892

Hoax Rate: 0.0619261

Ideology Rate: 0.60411

Back to News List