Perombakan Besar-besaran Hakim di Mahkamah Agung untuk Penyegaran dan Meminimalkan Kasus Suap

Date: 2025-04-24
Category: Korupsi
Rangkuman Mahkamah Agung (MA) melakukan perombakan besar-besaran terhadap posisi hakim pada tanggal 22 April 2025, dengan tujuan untuk penyegaran. Dalam rapat pimpinan tersebut, sebanyak 199 hakim dimutasi, termasuk hakim yustisial MA, ketua pengadilan negeri, dan hakim pengadilan negeri. Di antara yang dimutasi, terdapat 11 hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, termasuk hakim ketua Eko Aryanto yang dipindahkan ke PN Sidoarjo. Selain itu, hakim-hakim dari berbagai daerah seperti Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur juga mengalami mutasi. Kebijakan ini didukung oleh beberapa pihak, termasuk Habiburokhman dan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, yang berpendapat bahwa rotasi hakim dapat meminimalkan risiko suap dan intimidasi dalam proses peradilan. Mereka menekankan pentingnya perubahan formasi hakim untuk mengurangi kemungkinan adanya mafia kasus di daerah tertentu.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal. Dari sisi Konservatif: Perombakan besar-besaran hakim oleh Mahkamah Agung dianggap sebagai langkah positif untuk penyegaran dan meminimalkan ruang gerak oknum yang menyalahgunakan jabatan. Habiburokhman mendukung kebijakan rotasi ini, menekankan bahwa perubahan formasi hakim akan menyulitkan praktik suap dan intimidasi. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, juga sependapat, menyarankan agar mutasi dilakukan setahun sekali untuk menghindari hakim yang menjadi 'langganan' mafia kasus.
Related Articles
Perombakan Besar-besaran Hakim dengan Alasan Penyegaran
Source: Detik
Date: 2025-04-24
Bias Rate: 0.419096
Hoax Rate: 0.0390345
Ideology Rate: 0.0628864