TNI Dikerahkan untuk Pengamanan Kejaksaan, Komjak Beri Peringatan dan Soroti Batas Kewenangan

Date: 2025-05-14
Category: Korupsi
Rangkuman Wakil Ketua Komisi I DPR, Anton Sukartono Suratto, mendesak Kejaksaan Agung dan TNI untuk memberikan penjelasan mengenai pengerahan prajurit TNI yang ditugaskan menjaga kantor kejaksaan di seluruh Indonesia, yang dimulai pada 6 Mei 2025. Pengerahan ini dilakukan berdasarkan perintah Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, dan merupakan bentuk kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung untuk memberikan rasa aman dan mencegah gangguan terhadap proses hukum. Anton menekankan pentingnya penjelasan untuk menjaga ketenangan masyarakat dan memastikan bahwa pengamanan ini tidak mengintervensi proses hukum. Komisi Kejaksaan (Komjak) juga memberikan peringatan kepada Kejaksaan Agung, menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam pengamanan diperlukan mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan personel TNI. Meskipun ada penolakan dari kelompok sipil, pihak TNI menegaskan bahwa dukungan ini dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tujuan menjaga profesionalitas dan sinergisitas antar-lembaga.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Pengerahan prajurit TNI untuk menjaga kantor kejaksaan di seluruh Indonesia dianggap perlu dijelaskan oleh pihak Kejaksaan Agung dan TNI untuk memberikan ketenangan kepada masyarakat. Ada kekhawatiran bahwa pengamanan ini dapat mengonfirmasi ketakutan masyarakat akan intervensi hukum. Penekanan pada pentingnya transparansi dan penjelasan mengenai urgensi pengerahan TNI menjadi sorotan, dengan harapan agar masyarakat tidak merasa cemas terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Dari sisi Konservatif: Pengerahan prajurit TNI untuk menjaga kejaksaan dipandang sebagai langkah yang tidak mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai upaya untuk memberikan rasa aman. Ada keyakinan bahwa kehadiran TNI justru mencegah gangguan terhadap proses hukum. Dasar dari pengerahan ini adalah nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan TNI, dan penjelasan lebih lanjut mengenai urgensi permintaan pengamanan diharapkan dapat menjawab kekhawatiran masyarakat.
Related Articles
Kejagung-TNI Didesak Beri Penjelasan Urgensi Prajurit Jaga Kejaksaan
Source: Kompas
Date: 2025-05-14
Bias Rate: 0.307461
Hoax Rate: 0.0228884
Ideology Rate: 0.135001
Komisi I Nilai Penjagaan Kejaksaan oleh TNI Bukanlah Intervensi
Source: Kompas
Date: 2025-05-14
Bias Rate: 0.348887
Hoax Rate: 0.0305234
Ideology Rate: 0.180485
Komjak Beri "Warning" Kejagung soal TNI Jaga Kejaksaan
Source: Kompas
Date: 2025-05-14
Bias Rate: 0.26995
Hoax Rate: 0.043499
Ideology Rate: 0.183325