Mahfud MD Sebut Tiga Instansi Berebut Penyimpanan Aset Rampasan Jika RUU Perampasan Aset Disahkan

Date: 2025-05-14
Category: Pemerintahan
Rangkuman Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa Megawati Soekarnoputri memperingatkan potensi penyalahgunaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam sebuah pertemuan. Megawati khawatir bahwa undang-undang tersebut dapat disalahgunakan oleh aparat penegak hukum untuk memeras individu. Pada 1 Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap RUU ini dalam peringatan Hari Buruh di Jakarta, menekankan pentingnya melawan korupsi. Mahfud juga menjelaskan bahwa ada tiga instansi—Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kejaksaan Agung—yang bersaing untuk menjadi tempat penyimpanan aset hasil rampasan, yang menyebabkan pembahasan RUU ini terhambat sejak 2018. RUU ini direncanakan untuk dibahas kembali oleh DPR pada tahun 2026.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal yang tersedia. Dari sisi Konservatif: Mahfud MD menyoroti adanya tiga instansi yang bersaing untuk menyimpan aset hasil rampasan jika RUU Perampasan Aset disahkan, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kejaksaan Agung. Dia menjelaskan bahwa persaingan ini menyebabkan pembahasan RUU terhenti sejak 2018, meskipun sudah ada kesepakatan awal antara DPR dan pemerintah. Mahfud juga mencatat bahwa pada tahun 2019, Presiden Jokowi menugaskannya untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut, dengan penekanan pada pentingnya pembagian inisiatif legislasi antara pemerintah dan DPR.
Related Articles
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Megawati Peringatkan Potensi Penyalahgunaan
Source: Kompas
Date: 2025-05-14
Bias Rate: 0.565287
Hoax Rate: 0.127517
Ideology Rate: 0.16665
Mahfud Ungkap 3 Instansi Rebutan Tampung Hasil Rampasan, jika RUU Perampasan Aset Disahkan
Source: Kompas
Date: 2025-05-14
Bias Rate: 0.386592
Hoax Rate: 0.134383
Ideology Rate: 0.309784