Penurunan Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Jakarta Menjadi 5 Persen untuk Kendaraan Pribadi dan 2 Persen untuk Kendaraan Umum

Date: 2025-04-24
Category: Bisnis
Rangkuman Pemerintah Provinsi Jakarta, di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung, mengumumkan penurunan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) pada Rabu, 23 April 2025. Tarif baru ini ditetapkan menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum, turun dari tarif sebelumnya yang sebesar 10 persen. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat pengguna kendaraan. Meskipun terlihat sebagai kebijakan baru, tarif 10 persen telah diterapkan selama lebih dari satu dekade dan ditetapkan oleh Pertamina. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, gubernur kini memiliki kewenangan untuk menentukan tarif PBBKB di daerahnya. Pramono menegaskan bahwa perubahan ini akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur dan disosialisasikan kepada publik, serta dampaknya akan dirasakan langsung oleh warga Jakarta.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan penurunan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk kendaraan pribadi menjadi 5 persen dan untuk kendaraan umum menjadi 2 persen. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat pengguna kendaraan. Pramono menekankan bahwa perubahan ini merupakan respons terhadap kebutuhan masyarakat Jakarta dan memanfaatkan kewenangan baru yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Meskipun pajak 10 persen telah berlaku lebih dari satu dekade, penyesuaian tarif ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat. Dari sisi Konservatif: Penurunan tarif PBBKB diumumkan oleh Gubernur Pramono Anung, yang menurunkan tarif dari 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum. Pramono menjelaskan bahwa pajak 10 persen sebelumnya ditetapkan oleh Pertamina dan telah berlangsung lebih dari sepuluh tahun. Dengan adanya UU baru, gubernur kini memiliki kewenangan untuk menentukan tarif pajak di daerahnya. Ia menyatakan bahwa perubahan ini akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur dan disosialisasikan kepada publik, meskipun dampaknya mungkin hanya dirasakan oleh warga Jakarta.
Related Articles
Skema Pajak BBM di Jakarta, Aturan Lama yang Kini Diberi Napas Baru
Source: Kompas
Date: 2025-04-24
Bias Rate: 0.428852
Hoax Rate: 0.033386
Ideology Rate: 0.107305
Pramono Umumkan Penurunan Pajak BBM di Jakarta, Jadi 5 Persen untuk Kendaraan Pribadi
Source: Kompas
Date: 2025-04-24
Bias Rate: 0.577692
Hoax Rate: 0.028187
Ideology Rate: 0.294242