TALAS

News List Add New Article

Pencabutan TAP MPR 11/1998 dan Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

News Image

Date: 2025-04-24

Category: Politik

Rangkuman Usulan untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto, Presiden ke-2 Republik Indonesia, kembali mencuat pada Maret 2025, setelah disampaikan oleh Kementerian Sosial bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menjelaskan bahwa proses pengusulan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat daerah hingga ke pemerintah pusat. Meskipun demikian, usulan ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, mengingat kebijakan kontroversial yang diambil Soeharto selama masa kepemimpinannya yang berlangsung selama 30 tahun. Salah satu kendala utama dalam pengusulan ini adalah Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998, yang menegaskan pentingnya penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan secara eksplisit menyebut nama Soeharto. MPR telah mencabut ketetapan tersebut pada 25 September 2024, dengan alasan bahwa ketetapan itu sudah dilaksanakan dan Soeharto telah meninggal dunia. Namun, Ketua MPR, Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa meskipun nama Soeharto dihapus, ketetapan tersebut masih berlaku secara umum. Proses pengusulan gelar pahlawan nasional ini harus memenuhi syarat umum dan khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, dan melibatkan dukungan masyarakat yang disampaikan melalui pemerintah daerah.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal yang tersedia. Dari sisi Konservatif: Artikel menyoroti pencabutan TAP MPR 11/1998 yang menyebutkan nama Soeharto terkait korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ketua MPR, Bambang Soesatyo, menjelaskan bahwa pencabutan tersebut dianggap sudah dilaksanakan karena Soeharto telah meninggal dunia. Meskipun ada kendala terkait gelar pahlawan nasional untuk Soeharto, usulan untuk memberikan gelar tersebut tetap muncul, dengan penekanan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan hal ini. Artikel juga mencatat bahwa TAP MPR 11/1998 masih berlaku melalui TAP MPR Nomor I/R 2003, meskipun nama Soeharto telah dihapus dari ketentuan tersebut.

Related Articles

TAP MPR 11/1998, Disinggungnya Soeharto dengan Korupsi, Kolusi, Nepotisme

Source: Kompas

Date: 2025-04-24

Article Link

Bias Rate: 0.448154

Hoax Rate: 0.0899703

Ideology Rate: 0.404268

Seberapa Besar Kans Soeharto Jadi Pahlawan Nasional?

Source: Kompas

Date: 2025-04-24

Article Link

Bias Rate: 0.363975

Hoax Rate: 0.35736

Ideology Rate: 0.0839163

Apakah Soeharto Memenuhi Syarat untuk Menjadi Pahlawan Nasional?

Source: Kompas

Date: 2025-04-24

Article Link

Bias Rate: 0.412963

Hoax Rate: 0.113243

Ideology Rate: 0.0814859

Back to News List