Praktik Korupsi Hakim di Indonesia: Dari Tindakan Individu ke Kolusi Antarpengadilan

Date: 2025-05-13
Category: Korupsi
Rangkuman Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa praktik korupsi di kalangan hakim di Indonesia semakin parah, dengan korupsi kini dilakukan secara berjemaah dan lintas pengadilan. Dalam program Gaspol! yang disiarkan pada 13 Mei 2025, Mahfud menyoroti bahwa sebelumnya, praktik suap di kalangan hakim dilakukan secara individu dan dalam jumlah kecil, namun saat ini nilai korupsi dapat mencapai triliunan rupiah, seperti yang ditemukan dalam kasus mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Ia juga mencatat bahwa istilah "mafia hukum" mulai digunakan secara resmi pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menggantikan istilah "mafia peradilan," dan mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan yang meluas ke berbagai lembaga negara, termasuk legislatif dan eksekutif. Mahfud memberikan contoh praktik mafia hukum dalam proses legislasi di DPR, di mana perubahan kalimat dalam undang-undang sering kali terjadi demi kepentingan pribadi, dengan imbalan uang yang signifikan untuk setiap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas. Ia menekankan bahwa kondisi hukum di Indonesia saat ini memerlukan perhatian serius dan perencanaan yang matang untuk perbaikan.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Mahfud MD menyoroti pentingnya kesadaran kolektif untuk memperbaiki sistem peradilan yang ada, mengingat praktik mafia hukum yang telah menyusup ke berbagai lembaga negara. Ia menekankan bahwa istilah "mafia hukum" menggambarkan kolusi dan penyalahgunaan kekuasaan yang tidak hanya terjadi di pengadilan, tetapi juga di legislatif dan eksekutif. Mahfud mengkritik bagaimana kepentingan politik jangka pendek mempengaruhi proses legislasi, menciptakan undang-undang yang tidak mencerminkan keadilan. Dari sisi Konservatif: Mahfud MD mengungkapkan keprihatinan terhadap kondisi peradilan yang semakin parah, di mana praktik korupsi hakim kini dilakukan secara berjemaah dan lintas pengadilan. Ia mencatat bahwa sebelumnya, korupsi terjadi secara individu dan tersembunyi, namun kini melibatkan banyak pihak dalam skala yang lebih besar. Mahfud memberikan contoh konkret kasus-kasus yang menunjukkan kolusi di antara hakim dan pengacara, serta dampak negatifnya terhadap integritas hukum.
Related Articles
Mahfud: Dulu Hakim Korupsi Sendiri-sendiri, Sekarang Berjemaah Antarpengadilan
Source: Kompas
Date: 2025-05-13
Bias Rate: 0.374992
Hoax Rate: 0.0184553
Ideology Rate: 0.429307
Singgung Praktik Mafia Hukum Era SBY, Mahfud: Sekarang Makin Parah
Source: Kompas
Date: 2025-05-13
Bias Rate: 0.619009
Hoax Rate: 0.577072
Ideology Rate: 0.694614
Singgung Mafia Hukum di DPR, Mahfud: Dulu Bahas 1 DIM Rp 50 Juta
Source: Kompas
Date: 2025-05-13
Bias Rate: 0.667495
Hoax Rate: 0.172192
Ideology Rate: 0.37409
Cerita Mahfud soal Istilah Mafia Hukum di Era SBY...
Source: Kompas
Date: 2025-05-13
Bias Rate: 0.418442
Hoax Rate: 0.0376391
Ideology Rate: 0.443585