Perputaran Dana Judi Online di Indonesia Menurun Signifikan pada Kuartal I-2025, Mencapai Rp 47 Triliun

Date: 2025-05-09
Category: Pemerintahan
Rangkuman Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa pada kuartal pertama tahun 2025, perputaran dana dari judi online mencapai Rp 47 triliun, meskipun mengalami penurunan 38 persen dibandingkan kuartal yang sama tahun 2024. Pada tahun 2024, total perputaran dana judi online mencapai Rp 359,8 triliun, meningkat 10 persen dari Rp 327 triliun di tahun 2023. Kenaikan signifikan terjadi pada tahun 2023, dengan pertumbuhan 213 persen dari Rp 104,4 triliun di tahun 2022. Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa penurunan transaksi judi online dapat berlanjut jika pemerintah terus memperkuat langkah antisipasi. Ia memprediksi bahwa perputaran dana bisa turun hingga Rp 150 triliun pada akhir tahun 2025 jika upaya pengendalian diperkuat.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal yang tersedia. Dari sisi Konservatif: Perputaran dana judi online mencapai Rp 47 triliun pada kuartal I-2025, meskipun mengalami penurunan 38 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menekankan pentingnya tekanan pemerintah dalam mengurangi transaksi judi online, yang sebelumnya mencapai Rp 359 triliun pada tahun 2024. Ivan optimis bahwa dengan penguatan antisipasi, perputaran dana bisa turun hingga Rp 150 triliun. Ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menanggulangi judi online dan dampaknya terhadap masyarakat.
Related Articles
Triliunan Rupiah Berputar di Judi Online!
Source: Kompas
Date: 2025-05-09
Bias Rate: 0.405051
Hoax Rate: 0.325338
Ideology Rate: 0.526155