Pembahasan Revisi UU Pemilu 2026: Megawati Ingatkan Tentang Pembeli Kekuasaan dan Penghapusan Presidential Threshold

Date: 2025-05-09
Category: Politik
Rangkuman Komisi II DPR berencana untuk memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada tahun 2026. Anggota Komisi II, Muhammad Khozin, menyatakan bahwa pengembangan poin-poin revisi telah dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum dan diskusi. Revisi ini akan mencakup dua klaster, yaitu klaster teknis yang berkaitan dengan sistem pemilu dan ambang batas pencalonan presiden, serta klaster politis. Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI-P, mengingatkan bahwa tujuan pemilu bukan untuk mencari sosok yang membeli kekuasaan, dan menyoroti bahwa banyak pihak saat ini lebih fokus pada keuntungan pribadi. Salah satu isu penting dalam revisi adalah ambang batas pencalonan presiden yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, yang telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menekankan bahwa ketentuan tersebut menghilangkan hak konstitusional partai politik untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden. MK juga memberikan lima poin pedoman untuk membantu dalam revisi UU Pemilu.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal yang tersedia. Dari sisi Konservatif: Dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, terdapat penekanan pada pentingnya menjaga integritas pemilu dan menghindari praktik membeli kekuasaan. Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa pemilu seharusnya tidak dijadikan ajang untuk meraih kekuasaan secara tidak etis. Ia mengkritik bahwa banyak pihak saat ini hanya berfokus pada kemenangan demi keuntungan pribadi, menciptakan kekhawatiran tentang asal-usul dana yang digunakan dalam pemilu. Selain itu, ada perhatian terhadap ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang dihapus oleh Mahkamah Konstitusi, yang dianggap dapat mempengaruhi hak konstitusional partai politik dalam mengusulkan calon.
Related Articles
RUU Pemilu Dibahas Tahun Depan, Megawati Singgung Pembeli Kekuasaan
Source: Kompas
Date: 2025-05-09
Bias Rate: 0.583464
Hoax Rate: 0.0261414
Ideology Rate: 0.566637