TALAS

News List Add New Article

Perdebatan di Pengadilan: Staf PDIP Jelaskan Perintah 'Melarung' Pakaian Terkait Kasus Harun Masiku

News Image

Date: 2025-05-09

Category: Korupsi

Rangkuman Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Mei 2025, Kusnadi, staf DPP PDIP, memberikan kesaksian terkait perintah "tenggelamkan" yang berasal dari Sri Rejeki Hastomo. Kusnadi menjelaskan bahwa perintah tersebut bukan untuk menenggelamkan ponsel, melainkan untuk melarung pakaian. Jaksa KPK menunjukkan keheranan atas hubungan antara perintah tersebut dan percakapan sebelumnya yang membahas ponsel. Kusnadi mengklaim bahwa kegiatan melarung sering dilakukan oleh kader PDIP sebagai bentuk doa untuk mendapatkan keberkahan, termasuk harapan untuk menjadi anggota DPR atau kepala daerah. Ia menegaskan bahwa ia hanya melarung pakaian di sungai dan tidak pernah melarung ponsel. Dialog antara jaksa dan Kusnadi berfokus pada klarifikasi mengenai kegiatan melarung dan hubungannya dengan kesekretariatan DPP PDIP.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal yang tersedia. Dari sisi Konservatif: Dalam artikel ini, terdapat penekanan pada perintah yang diberikan oleh Sri Rejeki Hastomo untuk "melarung" pakaian, yang dijelaskan oleh Kusnadi sebagai praktik umum di kalangan kader PDIP untuk berdoa mendapatkan keberkahan. Jaksa mempertanyakan hubungan antara perintah tersebut dan konteks sebelumnya yang membahas ponsel, menunjukkan kebingungan mengenai istilah "tenggelamkan" dan "larung". Kusnadi menegaskan bahwa kegiatan melarung adalah tradisi yang sering dilakukan oleh kader PDIP untuk tujuan spiritual, seperti minta doa agar dapat menjadi anggota DPR atau kepala daerah.

Related Articles

Perintah 'Tenggelamkan' hingga Jawaban Staf PDIP Bikin Jaksa Heran

Source: Detik

Date: 2025-05-09

Article Link

Bias Rate: 0.561508

Hoax Rate: 0.02872

Ideology Rate: 0.455192

Back to News List