TALAS

News List Add New Article

Penindakan Terhadap Kendaraan yang Tidak Memasang Pelat Nomor di Belakang Sesuai Aturan Polri

News Image

Date: 2025-05-09

Category: Kejahatan

Rangkuman Polda Metro Jaya akan menindak kendaraan yang tidak memasang pelat nomor di bagian belakang, sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah kendaraan, terutama motor, yang hanya menggunakan pelat nomor di depan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengingatkan bahwa pemasangan pelat nomor adalah kewajiban sesuai Pasal 68 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. Ojo juga menekankan pentingnya penggunaan pelat nomor yang sesuai dengan ketentuan resmi dari Polri dan mengingatkan bahwa menutupi atau mengubah pelat nomor juga merupakan pelanggaran. Penindakan ini direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat untuk memastikan kepatuhan pengguna jalan.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal. Dari sisi Konservatif: Penegakan hukum terhadap kendaraan yang tidak memasang pelat nomor di belakang menjadi fokus utama. Pihak kepolisian mengingatkan pentingnya penggunaan pelat nomor yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana atau denda. Penekanan pada kepatuhan terhadap hukum dan penggunaan pelat nomor yang benar, serta tindakan tegas terhadap pelanggaran, menjadi sorotan dalam pernyataan pihak kepolisian.

Related Articles

Catat! Kendaraan Tak Dipasangi Pelat Nomor di Belakang Bakal Ditindak

Source: Detik

Date: 2025-05-09

Article Link

Bias Rate: 0.467945

Hoax Rate: 0.0178652

Ideology Rate: 0.836756

Back to News List