TALAS

News List Add New Article

Mantan Jaksa Kejari Jakarta Barat Didakwa Korupsi Rp 11,7 Miliar Terkait Kasus Robot Trading Fahrenheit

News Image

Date: 2025-05-09

Category: Korupsi

Rangkuman Mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, didakwa melakukan korupsi dengan menilap uang barang bukti dari kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp 11,7 miliar. Perbuatan ini terjadi saat Azam berkolaborasi dengan pengacara korban, yaitu Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya. Jaksa menyatakan bahwa uang tersebut diterima melalui rekening BNI dan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk dipindahkan ke rekening istri Azam dan ditukarkan ke mata uang asing. Azam didakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Tipikor. Kasus ini bermula pada 15 Juli 2022, ketika Azam ditunjuk sebagai tim penuntut umum dalam perkara tersebut, dan berlanjut dengan dugaan manipulasi jumlah pengembalian barang bukti kepada para korban yang seharusnya Rp 39,35 miliar menjadi Rp 49,35 miliar, di mana Azam meminta bagian sekitar Rp 3 miliar dari kelebihan tersebut.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Terdakwa, Azam Akhmad Akhsya, seorang mantan jaksa, didakwa melakukan korupsi dengan menilap uang barang bukti dari kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Dalam proses hukum ini, terdapat indikasi kolusi antara Azam dan pengacara korban, yang menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam sistem peradilan. Manipulasi jumlah pengembalian barang bukti yang dilakukan Azam mencerminkan ketidakadilan yang dialami oleh para korban, yang seharusnya mendapatkan kembali uang mereka secara adil. Kasus ini menyoroti perlunya reformasi dalam penegakan hukum untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Dari sisi Konservatif: Kasus korupsi yang melibatkan mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya menunjukkan betapa seriusnya masalah penegakan hukum di Indonesia. Azam diduga berkolusi dengan pengacara untuk mengubah jumlah pengembalian barang bukti, yang mencerminkan ketidakprofesionalan dalam sistem hukum. Tindakan Azam yang meminta bagian dari kelebihan uang pengembalian menunjukkan adanya niat jahat dan pelanggaran terhadap integritas hukum. Kasus ini harus menjadi perhatian bagi semua pihak untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan tegas dan tidak ada yang kebal hukum.

Related Articles

Eks Jaksa Kejari Jakbar Didakwa Korupsi Barbuk Kasus Robot Trading Rp 11,7 M

Source: Detik

Date: 2025-05-09

Article Link

Bias Rate: 0.384154

Hoax Rate: 0.419747

Ideology Rate: 0.854

Back to News List