"Penggantian Paspor Kedaluwarsa Tanpa Denda dan Aturan Penulisan Nama Sesuai Standar Internasional"

Date: 2025-05-09
Category: Agama
Rangkuman Paspor adalah dokumen penting untuk perjalanan internasional, dan pemiliknya harus memastikan masa berlakunya. Jika paspor sudah kedaluwarsa, pemilik tidak akan dikenakan denda, tetapi harus menggantinya dengan paspor baru. Penggantian ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa tidak ada perpanjangan paspor, melainkan penggantian. Proses penggantian dapat dilakukan di Kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan, terutama bagi paspor yang diterbitkan sebelum tahun 2009. Selain itu, penulisan nama dalam paspor mengikuti standar internasional yang ditetapkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO), di mana tanda baca tidak dicantumkan. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan pencatatan nama di dokumen kependudukan sesuai Permendagri 73/2022.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal yang tersedia. Dari sisi Konservatif: Paspor yang kedaluwarsa tidak dikenakan denda, dan pemilik paspor hanya perlu menggantinya dengan yang baru. Penggantian paspor diatur oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM, yang menekankan bahwa tidak ada perpanjangan paspor, melainkan penggantian. Proses ini dilakukan di Kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan yang sesuai. Penulisan nama di paspor juga mengikuti standar internasional, tanpa tanda baca, yang mencerminkan ketentuan resmi dalam pencatatan dokumen kependudukan.
Related Articles
Paspor Kedaluwarsa Apakah Kena Denda? Ini Penjelasannya
Source: Detik
Date: 2025-05-09
Bias Rate: 0.474082
Hoax Rate: 0.00911858
Ideology Rate: 0.351214