TALAS

News List Add New Article

"Sidang Perdana Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dan Vonis Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur dalam Kasus Suap"

News Image

Date: 2025-05-09

Category: Korupsi

Rangkuman Sidang perdana mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, akan digelar pada 19 Mei 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Rudi diduga terlibat dalam kasus suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan pelaku pembunuhan Dini Sera. Dalam prosesnya, Rudi diduga menjadi penghubung antara pengacara Ronald, Lisa Rachmat, dan majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Lisa meminta Rudi untuk memilih hakim yang akan menyidangkan kasus kliennya, dan Rudi diduga menerima suap sebesar SGD 63 ribu. Sementara itu, tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, telah dinyatakan bersalah menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar. Mereka dijatuhi hukuman penjara, dengan Heru menerima hukuman terberat selama 10 tahun, sedangkan Erin dan Mangapul masing-masing dihukum 7 tahun. Pertimbangan hukuman mencakup sikap kooperatif dan pengembalian uang suap oleh Erin dan Mangapul. Ketiga hakim tersebut dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Dalam artikel yang membahas kasus suap yang melibatkan mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, terdapat penekanan pada dugaan korupsi yang melibatkan hakim dan pengacara. Artikel ini menyoroti bagaimana Rudi diduga berperan sebagai penghubung dalam memilih hakim untuk kasus Ronald Tannur, serta jumlah suap yang signifikan yang diterima. Terdapat juga penekanan pada pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan, serta kritik terhadap praktik korupsi yang merusak integritas lembaga hukum. Dari sisi Konservatif: Artikel yang mengulas perjalanan tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur menekankan pada keputusan hukum yang diambil oleh hakim dan konsekuensi dari tindakan mereka. Terdapat fokus pada vonis yang dijatuhkan kepada hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta perbedaan hukuman yang diterima. Artikel ini mencatat bahwa sikap kooperatif dari dua hakim menjadi pertimbangan dalam meringankan hukuman, dan menekankan bahwa tindakan mereka melanggar sumpah jabatan sebagai hakim, yang menunjukkan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap korupsi dalam sistem peradilan.

Related Articles

Sidang Perdana Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur Digelar 19 Mei

Source: Detik

Date: 2025-05-09

Article Link

Bias Rate: 0.390401

Hoax Rate: 0.00826581

Ideology Rate: 0.521123

Saat Hakim Dihukum karena Lepaskan Ronald Tannur dari Jerat Hukum...

Source: Kompas

Date: 2025-05-09

Article Link

Bias Rate: 0.446519

Hoax Rate: 0.102321

Ideology Rate: 0.665118

Back to News List