KPK Tetap Berwenang Tindak Direksi BUMN yang Terlibat Korupsi Meski UU BUMN Menyatakan Mereka Bukan Penyelenggara Negara

Date: 2025-05-09
Category: Korupsi
Rangkuman Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Mufti Anam, menanggapi anggapan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membatasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi di BUMN. Pada Jumat, 9 Mei 2025, Mufti menyatakan bahwa penindakan hukum tetap dapat dilakukan jika terdapat dugaan tindak pidana korupsi, dan semua pihak, termasuk KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, sepakat untuk memproses kasus korupsi di BUMN. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, juga menegaskan bahwa UU BUMN tidak menghalangi KPK untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan direksi, komisaris, atau pengawas BUMN. Ia menjelaskan bahwa ketentuan dalam UU BUMN yang menyatakan bahwa anggota direksi bukan penyelenggara negara bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 yang mengatur penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi. Setyo menekankan bahwa direksi dan komisaris BUMN tetap dianggap sebagai penyelenggara negara dan wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta penerimaan gratifikasi. Dengan demikian, KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi di BUMN.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Mufti Anam, menegaskan bahwa penindakan hukum terhadap korupsi di BUMN tetap dapat dilakukan meskipun ada UU BUMN yang dianggap membatasi KPK. Ia mendorong semua pihak untuk melihat persoalan hukum secara menyeluruh dan mengingat adanya regulasi lain yang mengatur penindakan hukum terkait keuangan negara. Mufti menekankan pentingnya integritas dalam perencanaan bisnis BUMN dan menyatakan bahwa aparat penegak hukum berkomitmen untuk menindak korupsi di BUMN. Dari sisi Konservatif: KPK menegaskan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN tetap merupakan penyelenggara negara dan memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN serta penerimaan gratifikasi. Penjelasan Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 menegaskan bahwa status penyelenggara negara tidak hilang meskipun ada ketentuan yang menyatakan sebaliknya. KPK berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan kerugian BUMN dari kerugian negara, menegaskan bahwa penegakan hukum atas korupsi di BUMN penting untuk menjaga perusahaan tetap baik.
Related Articles
Anggota DPR Tepis UU BUMN Batasi KPK: Korupsi Tetap Bisa Ditindak
Source: Detik
Date: 2025-05-09
Bias Rate: 0.558273
Hoax Rate: 0.0129501
Ideology Rate: 0.767649
UU BUMN Tak Halangi KPK Sikat Direksi yang Korupsi
Source: Kompas
Date: 2025-05-09
Bias Rate: 0.370171
Hoax Rate: 0.0114004
Ideology Rate: 0.273707