TALAS

News List Add New Article

OJK Menegaskan Tidak Ada Kebijakan Pemutihan Pinjaman Online di Indonesia Mulai 1 Mei 2025

News Image

Date: 2025-05-08

Category: Pemerintahan

Rangkuman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak memberlakukan pemutihan atau penghapusan pinjaman online (pinjol) di Indonesia, meskipun terdapat klaim yang beredar di media sosial, khususnya di akun TikTok @pemutihan.pinjan. Klaim tersebut menyatakan bahwa kebijakan pemutihan akan berlaku mulai 1 Mei 2025. Namun, hasil verifikasi menunjukkan bahwa OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai hal ini. Pada 4 Mei 2025, OJK melalui akun Instagram @ojkindonesia menegaskan bahwa informasi tersebut adalah salah dan memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan OJK. Masyarakat disarankan untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kontak resmi OJK. Saat ini, terdapat 96 perusahaan penyelenggara pinjaman daring yang terdaftar dan berizin OJK, dan penting bagi masyarakat untuk memilih layanan keuangan yang sah untuk menghindari risiko penipuan.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal. Dari sisi Konservatif: OJK tidak memberlakukan pemutihan atau penghapusan pinjaman online, dan masyarakat diingatkan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan OJK. OJK menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pemutihan yang dikeluarkan dan mengajak masyarakat untuk memverifikasi informasi melalui saluran resmi. Penekanan pada pentingnya memilih layanan keuangan yang terdaftar dan berizin OJK juga disampaikan untuk menghindari risiko penipuan.

Related Articles

OJK Putihkan Data Pinjaman Online 2025

Source: Tempo

Date: 2025-05-08

Article Link

Bias Rate: 0.488186

Hoax Rate: 0.994646

Ideology Rate: 0.297035

Back to News List