TALAS

News List Add New Article

Kasus Tersangka Direktur JAK TV: Isu Obstruction of Justice dan Independensi Pers dalam Penanganan Kasus Korupsi

News Image

Date: 2025-04-23

Category: Korupsi

Rangkuman Kasus Direktur JAK TV, Tian Bahtiar, mencuat pada tahun 2025 ketika Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka perintangan penyidikan dan penuntutan kasus korupsi, termasuk Tian, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih. Mereka diduga terlibat dalam permufakatan untuk membuat konten yang mendiskreditkan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus korupsi PT Timah Tbk dan importasi gula di Kementerian Perdagangan. Marcella dan Junaedi diduga membayar Tian sebesar Rp 478,5 juta untuk memproduksi berita negatif. Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai independensi pers, karena tindakan menyudutkan institusi negara oleh media dapat menciptakan preseden buruk. Sebelum menuduh adanya niat jahat, penting untuk memverifikasi apakah konten tersebut melanggar kode etik jurnalistik, dan penyelesaian sengketa pers seharusnya melalui Dewan Pers, bukan langsung menggunakan pasal pidana. Hal ini menunjukkan perlunya penghormatan terhadap lembaga Dewan Pers sebagai pengatur sengketa pers sesuai dengan undang-undang.

Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Dalam artikel ini, terdapat penekanan pada pentingnya independensi pers dan perlunya menghormati Dewan Pers sebagai lembaga yang diamanatkan oleh undang-undang. Terdapat kritik terhadap tindakan Kejaksaan Agung yang dianggap sebagai upaya untuk menghalangi kebebasan pers, dengan menyoroti bahwa penyelesaian sengketa pers seharusnya melalui Dewan Pers terlebih dahulu, bukan langsung menggunakan pasal pidana. Ada juga pertanyaan mengenai apakah konten yang dipersoalkan benar-benar melanggar kode etik jurnalistik atau tidak, serta kekhawatiran bahwa kasus ini dapat menciptakan preseden buruk bagi kerja-kerja pers. Dari sisi Konservatif: Artikel ini menyoroti tindakan Kejaksaan Agung yang menetapkan Direktur JAK TV dan dua orang lainnya sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus korupsi. Ditekankan bahwa mereka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mendiskreditkan Kejaksaan Agung melalui pemberitaan negatif. Terdapat penekanan pada definisi "menyudutkan" yang diartikan sebagai usaha untuk membuat institusi negara tidak dapat melawan, serta kekhawatiran bahwa tindakan pers yang dianggap menyudutkan dapat merusak integritas institusi negara.

Related Articles

Kasus Direktur JAK TV: Obstruction of Justice atau Obscurity?

Source: Kompas

Date: 2025-04-23

Article Link

Bias Rate: 0.470438

Hoax Rate: 0.900328

Ideology Rate: 0.57917

Back to News List