KPK Menerima 802 Laporan Gratifikasi Lebaran dengan Nilai Taksiran Rp 506 Juta

Date: 2025-05-08
Category: Pemerintahan
Rangkuman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 802 laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri dengan total nilai taksir sebesar Rp 506 juta. Laporan tersebut diterima hingga tanggal 7 Mei 2025 dan disampaikan oleh 631 pelapor dari 135 instansi. Objek gratifikasi yang dilaporkan mencapai 954. KPK mengimbau pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi, dan jika tidak dapat menolak, mereka diharapkan untuk melapor ke KPK atau pengelola gratifikasi di masing-masing instansi.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Tidak ada perspektif liberal yang tersedia. Dari sisi Konservatif: KPK melaporkan telah menerima 802 laporan gratifikasi terkait Idul Fitri dengan nilai taksir Rp 506 juta. Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa laporan tersebut berasal dari 631 pelapor di 135 instansi, dengan total objek gratifikasi mencapai 954. KPK mengimbau pegawai negeri untuk menolak gratifikasi dan melaporkan jika tidak bisa menolak. Penekanan pada tanggung jawab penyelenggara negara untuk melaporkan gratifikasi menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan integritas.
Related Articles
KPK Terima 802 Laporan Gratifikasi Lebaran Senilai Rp 506 Juta
Source: Detik
Date: 2025-05-08
Bias Rate: 0.436992
Hoax Rate: 0.00801389
Ideology Rate: 0.483198