"Penangkapan Dua Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Judi Online dengan Modus Perusahaan Cangkang"

Date: 2025-05-08
Category: Korupsi
Rangkuman Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online yang melibatkan pencucian uang melalui perusahaan cangkang. Pada Rabu malam, 6 Mei 2025, dua tersangka berinisial OHW dan H ditangkap. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyamarkan hasil judi online ke dalam perusahaan yang didirikan di Indonesia. Modus operandi ini melibatkan penggunaan teknologi digital seperti payment gateway dan kripto untuk memfasilitasi transaksi judi. Dalam penyidikan, total Rp 530 miliar disita dari 4.656 rekening di 22 bank. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Komjen Wahyu Widada berharap perusahaan-perusahaan tersebut tidak dapat beroperasi lagi dan aset yang disita akan diserahkan kepada negara.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: terdapat penekanan pada pentingnya penegakan hukum terhadap praktik perjudian online dan pencucian uang. Artikel menyoroti tindakan Bareskrim Polri yang berhasil menangkap tersangka dan menyita aset hasil kejahatan, serta harapan agar perusahaan-perusahaan yang terlibat tidak dapat beroperasi lagi. Ada juga penekanan pada perlunya perlindungan terhadap masyarakat dari dampak negatif judi online. Dari sisi Konservatif: artikel menekankan pada tindakan tegas pemerintah dalam memberantas judi online dan pencucian uang. Ditekankan bahwa kedua tersangka, yang merupakan residivis, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ada penekanan pada upaya untuk menyita aset-aset yang diperoleh secara ilegal dan menyerahkannya kepada negara, serta pentingnya menjaga integritas sistem keuangan.
Related Articles
Terbongkar Ratusan Miliar Duit Judol Diumpetin ke Bisnis di Atas Kertas
Source: Detik
Date: 2025-05-08
Bias Rate: 0.479865
Hoax Rate: 0.932689
Ideology Rate: 0.103735