Golkar Tegaskan Tidak Ada Dasar Konstitusional untuk Memakzulkan Gibran Rakabuming Raka

Date: 2025-05-08
Category: Politik
Rangkuman Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa tidak ada dasar konstitusional untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan ini disampaikan pada Rabu malam, 7 Mei, di Jakarta, sebagai respons terhadap wacana pemakzulan yang muncul dalam forum publik dan diskusi politik. Sarmuji menjelaskan bahwa Gibran terpilih secara sah melalui pemilihan presiden dan wakil presiden, dengan dukungan 58 persen suara rakyat Indonesia, dan keputusan tersebut telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Ia menambahkan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran yang dapat dijadikan alasan untuk pemakzulan, sehingga pintu pemakzulan secara konstitusional masih tertutup. Isu ini muncul seiring dengan keterlibatan Gibran dalam Pilpres 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang memungkinkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: terdapat kekhawatiran mengenai legitimasi pemilihan Gibran sebagai wakil presiden, terutama terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memungkinkan calon di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri. Beberapa artikel menyoroti potensi konflik kepentingan dan dampak dari keterlibatan Gibran dalam pilpres 2024, serta menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam proses politik. Dari sisi Konservatif: pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa tidak ada dasar konstitusional untuk memakzulkan Gibran. Ia menyatakan bahwa Gibran terpilih secara sah dengan dukungan mayoritas rakyat Indonesia dan tidak ada pelanggaran yang dapat menjadi alasan pemakzulan. Sarmuji menekankan bahwa pintu pemakzulan secara konstitusional masih tertutup, merespons wacana yang muncul di forum publik.
Related Articles
Golkar: Tak ada dasar konstitusional untuk memakzulkan Gibran
Source: Antara
Date: 2025-05-08
Bias Rate: 0.537053
Hoax Rate: 0.0381558
Ideology Rate: 0.417115