"Analisis Konstitusional Terhadap Perubahan UU TNI: Implikasi Supremasi Sipil dan Peran Militer dalam Demokrasi"

Date: 2025-04-23
Category: Politik
Rangkuman Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan tuntutan zaman yang kompleks, termasuk dinamika geopolitik dan ancaman siber. Perubahan ini melibatkan penguatan peran TNI di sektor-sektor non-militer strategis seperti intelijen dan keamanan siber, yang menimbulkan pertanyaan konstitusional mengenai batasan penempatan prajurit aktif di ruang sipil. Dalam konteks ini, Pasal 3 ayat (1) UU TNI menegaskan bahwa TNI berada di bawah kendali presiden dalam penggunaan kekuatan militer. Namun, ketentuan baru dalam Pasal 53 yang menaikkan usia pensiun perwira tinggi TNI hingga 63 tahun, berpotensi menciptakan ketidakadilan dibandingkan dengan batas usia pensiun anggota Polri yang tetap 58 tahun. Hal ini menyoroti pentingnya telaah konstitusional terhadap UU TNI, yang tidak hanya relevan bagi pakar hukum, tetapi juga bagi masyarakat yang peduli akan supremasi sipil dalam sistem demokrasi.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI dipandang sebagai langkah yang perlu diwaspadai, terutama terkait penguatan peran TNI di sektor-sektor non-militer. Ada kekhawatiran bahwa penempatan prajurit aktif dalam ruang sipil dapat mengancam prinsip supremasi sipil, yang mengharuskan sektor-sektor sipil tetap berada di bawah kendali aktor sipil. Penekanan pada pentingnya telaah konstitusional menunjukkan bahwa demokrasi sejati hanya dapat bertahan jika kekuatan bersenjata tunduk pada hukum. Dari sisi Konservatif: Perubahan UU TNI dianggap sebagai respons terhadap tuntutan zaman yang kompleks, termasuk dinamika geopolitik dan ancaman siber. Argumen pemerintah dan DPR menekankan bahwa penyesuaian ini diperlukan untuk memperkuat sistem pertahanan nasional dan fleksibilitas penempatan prajurit aktif di lembaga-lembaga strategis sipil. Ada penekanan pada pentingnya kesinambungan komando dan kepemimpinan militer melalui perpanjangan masa dinas perwira tinggi, yang dianggap sebagai langkah untuk menjaga stabilitas dalam struktur organisasi TNI.
Related Articles
Memahami Aspek Konstitusional UU TNI
Source: Kompas
Date: 2025-04-23
Bias Rate: 0.31317
Hoax Rate: 0.151675
Ideology Rate: 0.932709