"Warga Meninggal Tidak Wajib Lapor Pajak Jika Ahli Waris Ajukan Penghapusan NPWP"

Date: 2025-05-07
Category: Kejahatan
Rangkuman Narasi yang beredar di media sosial menyatakan bahwa warga yang telah meninggal dunia tetap wajib melaporkan pajak, dan jika tidak, ahli waris akan dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, informasi ini tidak benar. Ketika seseorang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) meninggal, data mereka tidak otomatis terhubung dengan kantor pajak, sehingga NPWP mereka tetap aktif. Ahli waris harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP ke kantor pajak agar kewajiban perpajakan dapat dihapus. Hal ini sesuai dengan peraturan DJP yang menyatakan bahwa setelah NPWP dihapus, tidak ada lagi kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Informasi ini disampaikan oleh Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu.
Analisis Dari sisi Dari sisi liberal: terdapat narasi yang menyatakan bahwa warga yang telah meninggal tetap wajib melaporkan pajak, yang dianggap sebagai informasi keliru. Artikel menekankan pentingnya penghapusan NPWP oleh ahli waris untuk menghindari kewajiban perpajakan yang tidak relevan bagi orang yang sudah meninggal. Penekanan pada perlunya pemahaman yang benar mengenai kewajiban pajak dan prosedur penghapusan NPWP menjadi sorotan utama. Dari sisi Konservatif: artikel menyoroti bahwa meskipun orang yang telah meninggal tidak lagi memiliki kewajiban perpajakan, mereka sering kali masih menerima surat pemberitahuan dari kantor pajak karena NPWP mereka tetap aktif. Ada penekanan pada tanggung jawab ahli waris untuk mengurus penghapusan NPWP sesuai dengan peraturan yang berlaku, menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.
Related Articles
Orang Meninggal Tidak Ditagih Pajak Jika Ahli Waris Ajukan Penghapusan NPWP
Source: Kompas
Date: 2025-05-06
Bias Rate: 0.496666
Hoax Rate: 0.990768
Ideology Rate: 0.340914